Pembunuh Pria dengan Luka Jeratan di Serang Ditangkap!

Pembunuh Pria dengan Luka Jeratan di Serang Ditangkap!

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 13:26 WIB
Pelaku pembunuhan di Serang ditangkap.
Foto: Pelaku pembunuhan di Serang ditangkap (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Polisi menangkap HI (56) pelaku yang membunuh pria bernama Asni yang tewas di dalam rumah di Kasemen, Kota Serang dengan luka di bagian leher. Pelaku adalah istri korban sendiri.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan kasus ini, masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Polisi langsung bisa identifikasi pelaku karena ia sembunyi dan mengunci diri di kamar.

"TKP-nya kan di dalam rumah, di dalam rumah tersebut ada wanita, kita cek identitas dan KK bahwa ia adalah istri korban. Setelah mendalami TKP kami melakukan rekonstruksi dan gelar bahwa kronologi awalnya korban pelaku ini suami istri," kata Maruli di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku juga adalah TKW yang sudah 8 tahun di luar negeri. Sebelum ditemukan tewas pada Selasa (31/8) kemarin, korban dan pelaku cekcok.

"Terjadi keributan dengan korban kemudian pelaku menarik korban, pelaku cekik korban di leher dan lari menutup diri di kamar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Di rumah korban juga tidak ditemukan adanya indikasi tersangka lain. Rumah dalam keadaan terkunci dari dalam, jendela, pintu juga tidak ada yang rusak.

Bukti bahwa pelaku pembunuhan adalah istri korban karena saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bercak darah di tangan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, darah itu juga diakui milik korban.

"Motif sementara cekcok keluarga, modus tidak ada hanya segitu saja, belum melakukan motif perencanaan dan sebagainya," ujar Maruli.

Polisi merapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancamannya hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.

(bri/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads