Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani sudah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) SMA-SMK pada Rabu 1 September 2021. Seluruh kepala sekolah sudah diberi instruksi agar mematuhi aturan belajar yang berlaku selama pandemi.
"Saya menyampaikan teknis tatap muka berpedoman pada SKB4 Menteri. Paling penting saya tekankan kepada kepala sekolah, siapkan prokes ketat. Kedua, prinsip tatap muka harus berdasarkan persetujuan orang tua," ujar Tabrani di Serang, Selasa petang (31/8/2021).
Tidak boleh ada larangan bagi siswa yang tidak diizinkan oleh orang tuanya jika menolak PTM. Sekolah wajib memberikan fasilitas pembelajaran online bagi siswa yang memilih belajar di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap SMA/SMK maupun SKH juga harus siap berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat. Jika ditemukan ada anak yang bergejala ke arah terpapar virus, mereka harus langsung diarahkan ke ruangan khusus.
"Nanti langsung komunikasi dengan fasilitas kesehatan setempat," kata Tabrani.
Minimal PTM siswa harus 50 persen dari kapasitas. Pembagian waktu pembelajaran dilakukan bergantian antar siswa angkatan.
"Misalnya apakah sekarang Kelas X, besoknya kelas XI atau XII, besoknya lagi kembali ke kelas X," ujar Tabrani.
Waktu pembelajaran dikurangi tanpa ada jam istirahat. Jika satu jam pelajaran biasanya 45 menit maka di masa darurat ini dikurangi jadi 30-35 menit. Siswa juga bisa pulang lebih cepat dengan waktu paling lama hingga pukul 10.30 WIB.
Setiap sekolah juga harus mendahulukan mata pelajaran yang sifatnya esensial dan praktik. Dilarang ada kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
"Pelajaran praktik yang produktif itu didahulukan. Atau mata pelajaran adaptif eksakta perlu pendalaman pada saat penyampaian materi guru," kata Tabrani.
Pihak sekolah juga melarang ada kantin yang buka selama PTM terbatas ini untuk menghindari kerumunan. Bila perlu, kepala sekolah menyarankan agar siswa membawa makan dan minum masing-masing dari rumah.
(bri/bbn)