Pakar Telekomunikasi Nilai Industri 5.0 Berpengaruh ke Profesi Hukum

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 30 Agu 2021 18:48 WIB
Pakar telekomunikasi nilai kehadiran industri 5.0 berpengaruh ke profesi hukum (Foto: Istimewa)
Bandung -

Kemunculan 5G dinilai menjadi pintu masuk industri 5.0 di Indonesia. Kehadiran industri 5.0 sendiri bakal mempengaruhi berbagai sektor terutama sektor profesi hukum.

Hal itu diungkapkan Pakar Transformasi Digital Prof Ahmad M Ramli dalam stadium generale dan webinar 'cerdas Bertelekomunikasi' Universitas Padjajaran (Unpad) pada Senin (30/8/2021). Ramli mengatakan ciri industri 5.0 sendiri ditandai dengan super speed dan transformasi digital yang masif.

Ramli mengatakan kehadiran industri 5.0 semula diprediksi akan hadir 20 tahun dari awal mulai kehadiran industri 4.0. Akan tetapi, kehadiran industri 5.0 ini hadir lebih cepat hanya 10 tahun dengan ditandai kehadiran telekomunikasi 5G dan masifnya platform digital. Menurut dia, kehadiran industri 5.0 turut berpengaruh pada profesi di bidang hukum.

"Profesi hukum seperti advokat, pengacara, konsultan hukum akan kalah bersaing jika tidak merespons transformasi digital. Demikian juga profesi penegak hukum, halim dan arbiter akan mengalami persoalan dalam melaksanakan tugasnya jika tidak mampu menyesuaikan diri dan memiliki keterampilan minimal kemampuan menggunakan teknologi digital," ucap Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima.

Ramli menuturkan industri 4.0 lebih menekankan pada revolusi digital berupa Cyber Physical. Sedangkan industri 5.0 lebih kepada karakter penekanan pada aperan manusia sebagai pusat peradaban yang memanfaatkan teknologi sebagai alat pranata kehidupan.

"Dengan demikian Industri 5.0 lebih menekankan tidak hanya relasi machine to machine dan efektivitas robotic tetapi juga human to machine dan sebaliknya," tuturnya.

Kembali ke soal pengaruh terhadap profesi bidang hukum. Ramli menuturkan berbagai pekerjaan profesi hukum di pemerintahan misalnya seperti pembuatan regulasi dan proses legislasi tak mungkin bekerja tanpa pendekatan digital.

"Demikian juga proses penyusunan regulasi yang selama ini seringkali memerlukan proses legal, politik dan birokrasi yang lama dan cenderung mengutamakan prosedur dan ego sektoral daripada substansi harus ditata ulang," tuturnya.

Menurut Ramli, transformasi digital perlu direspons cepat sehingga menghasilkan regulasi progresif dan prahmatis. Dia mencontohkan langkah progresif pemerintah dan Parlemen sudah dibuktikan dengan nyata seperti model legislasi Omnibus Law di bidang transformasi digital khususnya bidang pos telekomunikasi dan penyiaran.

Selain itu, Ramli menuturkan menghadapi industri 5.0 diperlukan juga SDM hukum yang paham digital. Sebab, dalam hitungan tahun masyarakat akan emmastuki era di mana dunia berada pada sistem Cyber Physical dan Hujan Centered.

"Dari sisi praktek hukum, saat ini juga sudah tampak berubah di mana E-court, E Arbitration dan online Dispute settlement telah mulai marak digunakan. Firma hukum yang ingin meraih
sukses maka harus bertransformasi," kata dia.

Beberapa kajian pakar dari luar negeri juga menunjukkan organisasi berbasis data 23 kali lebih mungkin mendapat pelanggan, enam kali lebih mungkin mempertahankan pelanggan dan 19 kali lebih mungkin mendapat keuntungan. Bahkan ada juga kajian yang menyebut lebih dari 50 persen departemen hukum telah mengadopsi new legal technology.

"Saya menganjurkan agar bukan sekadar new technology tapi harus sudah berupa new disruptive technology disertai SDM digital yang memadai. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh firma hukum adalah menggunakan teknologi digital untuk tata kelola hubungan dengan klien, virtual legal asiistant, E hearing, remote working, legal case management system, document automation, e filling, E court, E- Arbitration dan lain-lain," tutur dia.

"Profesi hukum lainnya seperti Notaris juga perlu bertransformasi, regulasi yang menghambat perlu segera direvisi. Pendidikan tinggi hukum harus beradaptasi dan masuk ke pendekatan digital. Mahasiswa yang memiliki masa waktu studi 8 semester harus diberi kesempatan 3 semester belajar di luar kampus sesuai prinsip kampus merdeka. Masa studi juga tidak boleh terlalu panjang. Oleh karena itu program fast track pendidikan tinggi hukum penting untuk direalisasikan. Pengalaman menunjukan kuliah yang terlalu lama justru akan berdampak pada daya saing dan percepatan pembangunan," kata dia menambahkan.




(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork