Saksi yang hadir yaitu Agus Haryanto selaku Direktur PT BMM dan Almuhsinin selaku komisaris. Agus dihadirkan termasuk terdakwa Lia Susanti dari PPK Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.
Agus menceritakan melalui seseorang bernama Candra dan Lutfiana, pada Mei 2020 PT RAM membutuhkan masker jenis N95 sebanyak 15 ribu buah. Satuan harga yang ditawarkan adalah Rp 88 ribu.
PT RAM, kata dia, membeli dengan harga Rp 1,3 miliar lebih. Pengiriman dilakukan pada 18, 19, 20 Mei 2020. Pembayaran dilakukan secara dua kali oleh PT RAM pertama 19 Mei Rp 500 juta dan sisanya melalui penyerahan cek pada 20 Mei dan baru bisa dicairkan 2 Juni.
Usai pembayaran itu, ia diminta membuat kuitansi dan invoice yang harganya agar dimanipulasi sebesar Rp 3,3 miliar dari usulan Candra dan Lutfiana atas permintaan PT RAM. Tapi, ia menolak karena tidak sesuai dengan penjualan perusahaan. Permintaan manipulasi invoice dan kuitansi itupun katanya bukan hanya sekali.
"Saya tolak, karena saya jualannya segitu, sesuai dokumen yang kita terima. Sesuai invoice yang kita kirimkan Rp 1,3 miliar," ujar Agus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (25/8/2021).
Kerja sama dengan PT RAM juga katanya baru pertama kali dilakukan. Ia bahkan tidak kenal dengan terdakwa Wahyudin selaku Direktur perusahaan itu. Ia mengaku hanya ingat terdakwa Agus karena ikut dalam proses pengiriman masker.
Sementara, saksi Almuhsinin mengaku dipanggil oleh Inspektorat Banten karena menjual masker ke PT RAM. Mereka meminta seluruh bukti mulai dari invoice, kuitansi dan lain-lain ke kantor yang ada di Tangerang.
"Abis itu datang BPKP untuk konfirmasi hal sama, minta bukti pemesanan, surat jalan, bukti penerimaan pembayaran hingga kuitansi," ujarnya.
Simak juga 'Korupsi Proyek Lab MTs, Eks Pejabat Kemenag Divonis 1,5 Tahun Bui':
(bri/mso)