Wisata di Majalengka Boleh Dibuka
Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya mengizinkan objek wisata kembali dibuka setelah status PPKM daerah ini turun dari level 3 menjadi level 2. Pembukaan objek wisata ini juga tertulis dalam surat edaran Bupati Majalengka tertanggal 24 Agustus 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aktivitas kegiatan pada fasilitas umum, area publik, alun-alun, tempat wisata, bumi perkemahan, pasar kaget desa atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis surat edaran tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (25/8/2021).
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Majalengka Iding Solehudin melalui Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Adhy Setya Putra menjelaskan meski dibolehkan buka namun para pengelola wisata diwajibkan untuk menandatangani fakta integritas.
Fakta integritas itu berisikan poin-poin yang mewajibkan semua pengelola wisata di Kabupaten Majalengka harus benar-benar menjaga protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditetapkan baik terkait pembukaan wisata.
"Kalau melihat SE Bupati betul di level 2 ini ada kelonggaran, jadi bukan berarti dibuka full ya, ada batasan 25 persen itu," ungkap Adhy.
"Pengelola juga harus bisa menjaga aturan dengan harapan kita tidak naik level lagi sehingga objek wisata kembali ditutup
Kita buat fakta integritas kepada para pengelola yang isinya aturan sesuai Imendagri dan SE Bupati," lanjutnya.
Selain itu masih kata Adhy, pihaknya juga meminta pengelola wisata untuk menyiapkan segala fasilitas penunjang keselamatan dan keamanan pengunjung.
"Meski SE sudah dikeluarkan kemarin, kita wanti-wanti ke pengelola jika belum siap betul fasilitasnya jangan dulu buka karena demi keselamatan, kenyamanan pengunjung," tandasnya.
(mud/mud)