Berdasarkan data dari dokumen Inemendagri No 35 Tahun 2021, daerah yang masih harus menerapkan PPKM Level 4 adalah Kabupaten Cianjur, Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kota Cirebon. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyebut ada indikasi data yang miss terkait penetapan status level tersebut.
Pemkab Sukabumi sendiri saat ini masih berupaya meluruskan data tersebut berdasarkan sejumlah indikator yang ada diantaranya konfirmasi kasus positif, tingkat kesembuhan, meninggal berikut BOR.
"Evaluasi PPKM ternyata naik ke Level 4, ini kan dari sebuah data yang kita sedang meluruskan data tersebut. Bukan mengelak tapi dari fakta di lapangan indikator sudah kelihatan. Indikator dari konfirmasi kasus positif dari tingkat kesembuhan dan yang meninggal, BOR juga penunjang. Kalau dari sisi laporan kota mumpuni di level 3, tapi memang ada data yang miss ya," kata Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri kepada awak media, Selasa (24/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iyos menegaskan pihaknya kini masih melihat data di lapangan berdasarkan keterangan dari Satgas Penanganan COVID-19. Ada indikasi data yang memang berbasis NIK, sejumlah pasien terkonfirmasi positif luar daerah yang masuk ke data Kabupaten Sukabumi.
"Sebab kita lihat saya cek di lapangan melalui satgas, bahwa data berbasis NIK ada yang warga Sukabumi di Bogor dimana terkonfirmasi positif masuk kesini, data berbasis NIK mungkin ini yg jadi penyebab. Enggak apa-apa itu warga Sukabumi, realnya begitu," ungkap Iyos.
"Level 4 berpengaruh rencana pembelajaran tatap muka, kita akan menyesuaikan melihat kondisi ini karena berdasarkan regulasi kan mengharuskan seperti itu. Namun di lapangan kita bisa simpel fleksibel, bahkan sekarang tempat pribadatan sudah tidak ada masalah. Kita tunggu satu minggu ini," sambung Iyos.
Gungun Gunardi, bagian sekretariat Satgas COVID-19 menambahkan terkait naiknya PPKM Level 4 Bupati Sukabumi Marwan Hamami sudah melakukan pertemuan secara virtual terkait pengolahan data yang harus disingkronkan.
"Melihat dari sisi (naiknya level) sudah ditetapkan, tadi ada Vikon pak bupati dengan Forkopimda, memang dari sisi terkait kebijakan pusat jadi ada mekanisme pengolahan data yang harus disingkronkan. Data itu, kadangkala antara hari ini realnya dengan data yang dipublish oleh pusat berbeda. Misalkan sederhananya saya mengambil data dati Faskes itu hari ini jam 12 misalnya, ketika teman-teman jurnalis mengambil data jam 12 lewat 1 menit saja itu kemungkinan sudah ada perubahan. Di waktunya, itu mungkin terjadi," jelas Gungun.
Berdasarkan fakta yang ada, Gungun bahkan menyebut Kabupaten Sukabumi seharusnya berada di level 2. Namun karena asessmen berada di ranah pusat, akhirnya Kabupaten Sukabumi harus mengikuti aturan yang ada.
"Faktanya kita sudah turun, bisa jadi sudah bisa di (level) dua. Betul yang disampaikan pak wabup, cuma karena asessment ada di pusat, pusat melihat datanya yang ada. Kita fatsun dengan regulasi pemerintah ya, kita mengikuti itu. (Namun) harus ada satu pedoman di lapangan secara cepat pak bupati dengan Forkopimda kabupaten dua kodim dan dua polres termasuk para camat, forkopincam dan kapus puskemas dan kades melakukan rakor secara virtual itu sudah secara operasional sudah memahami kondisi ini," pungkas Gungun.
(sya/mud)