Perkara Korupsi Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang

Perkara Korupsi Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 13:09 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPRD Jabar nonaktif Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Keduanya segera di sidang.

Pelimpahan dilakukan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (24/8/2021). Dengan pelimpahan ini, kasus tersebut segera disidang.

"Berkasnya sudah masuk atas nama Ade Barkah dan Siti Aisyah. Diserahkan tadi pagi oleh JPU KPK," ucap Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.

Usai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, berkas perkara keduanya kemudian telah diregister dengan nomor perkara 58 untuk Ade Barkah dan 59 untuk Siti Aisyah.

Berdasarkan ketentuan, berkas yang sudah diregister akan segera masuk ke persidangan. Menurut dia kemungkinan sidang akan digelar pekan depan.

"Jika sesuai aturan pekan depan persidangan sudah dimulai. Untuk penunjukkan majelis dan panitera kemungkinan sore atau besok sudah ada," tuturnya.

KPK menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat itu mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Pada saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omasryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa ES. KPK saat itu juga menyita uang terkait perkara sebesar Rp 685 juta.

"Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta," kata Lili.

Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lili mengatakan Ade dan Siti diduga menerima suap untuk memastikan usulan dari Carsa ES disetujui.

"Jika sesuai aturan, pekan depan persidangan sudah dimulai. Majelis dan paniteranya kemungkinan nanti sore atau besok sudah ada," ujarnya. (dir/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads