Sejumlah warga yang berada di kawasan Waduk Jatigede mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Senin (23/8/2021). Mereka protes berkas warga terdampak pembangunan Waduk Jatigede dipersulit.
Mereka menuntut agar pengadilan dapat memproses berkas perkara yang diajukan oleh Orang Terkena Dampak (OTD) dari pembangunan Waduk Jatigede.
Warga mengaku belum mendapatkan pendampingan secara hukum hingga hari ini. Mereka pun menyebutkan bahwa saat ada pelaksanaan pembagian uang kerohiman dan penggantian uang relokasi rumah pada 2015, masih banyak warga yang belum menerimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tahun 2015 itu dari sekitar 3.500 KK, kategori A dan B ada yang terlewat dan katanya harus ditempuh di Pengadilan Negeri Sumedang," ungkap Aden Arsiman, salah satu OTD di PN Sumedang, Senin 23/8/2021).
Sementara hari ini, kata dia, ada sekitar 100 OTD yang berkasnya belum dapat diterima di pendaftaran PN Sumedang. Bahkan, lanjut dia, ada warga masyarakat yang telah beberapa kali mendaftarkan berkasnya tidak diterima oleh PN Pengadilan.
"Itu intinya, dan jawaban dari pengadilan negeri tidak memuaskan karena tidak ada kejelasan berapa warga masyarakat yang mendaftar dari Jatigede akan diterima di tengah ada kebijakan PPKM, dan itu tidak ada kejelasan," terangnya.
Terkait hal itu, tambah dia, pihaknya berencana akan meminta pertanggungjawaban ke pemerintah daerah karena sebelumnya sudah terbentuk tim melalui SK Bupati terkait penanganan dampak dari pembangunan Waduk Jatigede.
"Tapi sampai saat ini belum ada respon dari Bupati untuk mendampingi warga masyarakat, sementara dari pusat telah menyatakan bahwa mereka siap membayarkan jika sudah keluar putusan pengadilan," terangnya.
Humas PN Sumedang, Arry Djami mengatakan pihaknya sejauh ini masih bekerja sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kaitannya dengan pendaftaran berkas secara elektronik yang diterapkan di PN Sumedang di tengah masa pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, lanjut dia, PN Sumedang telah mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa untuk pendaftaran gugatan ringan setiap harinya dibatasi hanya 5 akun saja.
"Jadi dalam hal ini bukan untuk menolak perkara dan kita tidak dibenarkan dan dilarang menolak perkara tapi hanya dibatasi, kalau semisal hari ini masuk 30 perkara, artinya hanya 5 berkas yang bisa kita proses," ungkapnya.
Arry mengaku untuk memproses pendaftaran satu berkas perkara dibutuhkan waktu cukup panjang. satu berkas, kata dia, dibutuhkan waktu sekitar 40 menit ditambah register perkara dan lain-lain.
"Dalam hal ini penekanannya kita, semua petugas telah dimaksimalkan dalam penanganan pendaftaran perkara secara elektronik," kata dia.
Sementara terkait pendapat warga yang merasa dipersulit dan dibatasi pada saat akan melakukan pendaftaran perkara, PN Sumedang membantahnya dengan alasan pembatasan perkara dilakukan sebagaimana dengan adanya kebijakan PPKM Level-4 di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
"Saya tekankan bahwa PN Sumedang tidak boleh atau dilarang menolak perkara namun dalam hal ini terkait adanya kebijakan PPKM maka dibatasi untuk sementara," pungkasnya.
(mud/mud)