Dua orang nelayan asal Lampung berinisial AT (44) dan MD (43) ditangkap polisi di perairan Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten, Minggu (22/8/2021) malam. Keduanya dibekuk lantaran membawa bahan peledak saat hendak menangkap ikan.
"Kita dapat informasi dari masyarakat ada kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Setelah kami telusuri, kami amankan dua orang nelayan yang berasal dari Lampung," kata Kasatpolair Polres Pandeglang AKP Dwi Hary saat rilis ungkap kasus, Senin (23/8/2021).
Dari tangan keduanya, polisi ikut menyita barang bukti berupa bahan peledak jenis potasium seberat 20 kilogram. Kemudian satu alat kompresor, selang, perahu dan 50 botol bahan peledak yang siap digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku pun kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang. Penyidik kepolisian masih terus menggali keterangan dari keduanya untuk mengungkap pelaku lain yang ikut terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tersebut.
"Masih terus kami kembangkan lagi, masih ada kelompok-kelompok lain dari Lampung yang sering menangkap ikan di perairan Pandeglang. Mereka ini kemungkinan akan melakukan kegiatan ilegalnya lagi di wilayah kita," ujarnya.
Sementara itu, seorang pelaku berinisial MD mengaku telah berulang kali melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pandeglang. Dalam sekali tangkapan, dia beserta temannya bisa mendapatkan untung hingga Rp 3 juta.
"Sama ini sudah tiga kali. Ikannya dijual di Sumur, diecer sama kawan saya. Kalau untuk meracik bom, saya belajar dari orang tua saya, dulu dia juga sama nangkap ikannya pakai bom," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 1 ayat 1 dan 3 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(mud/mud)