Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ingatkan para penambang batu kapur di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, untuk dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, pengolahan dan pembakaran batu kapur yang kerap menggunakan limbah ban yang berpotensi mencemari lingkungan di wilayah tersebut. DLH menilai asap yang dihasilkan pabrik pengolahan batu kapur di wilayah itu dinilai telah melewati ambang batas bahaya.
"Tentu menyalahi aturan yang berlaku. Untuk itu, kami tegaskan kepada seluruh perusahaan yang bergerak dalam pengolahan batu kapur, khususnya di wilayah Desa Padabeunghar untuk tidak menggunakan limbah ban sebagai bahan bakar pengolahan dan pembakaran batu kapur. Karena, sudah jelas sekali hal ini dapat menjadi polusi udara," kata Dedah Herlina Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Senin (23/8/2021).
Dedah mengatakan pihaknya mendesak kepada seluruh pengusaha agar senantiasa mentaati peraturan yang berlaku. Salah satunya tidak menggunakan bahan bakar limbah ban.
"Kami menilai apabila hal tersebut dilakukan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan. Selain mengganggu kesehatan, juga kepulan asap tebal yang dihasilkan dari pengolahan dan pembakaran batu kapur itu, dapat mengganggu para pengendara yang melintas, khususnya pengendara sepeda motor," ujar Dedah.
Meski begitu, Dedah mengatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan pendalaman lebih jauh terkait pencemaran polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah ban tersebut. Namun ia memastikan DLH akan melakukan pengawasan secara intensif.
"Kalau untuk kita sidak, masih harus kita dalami terlebih dahulu secara internal. Tetapi yang pasti kita juga terus melakukan pengawasan secara intensif. Namun demikian, karena daerah Kabupaten Sukabumi ini, letak geografisnya cukup luas dan banyak lagi perusahaan. Terlebih lagi, keterbatasan personel telah menjadi salah satu faktor penyebab DLH Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengawasan yang kadang-kadang tidak secepatnya terpantau," pungkas Dedah.
(sya/mud)