Terlilit Utang Judi Online, Pria Tasikmalaya Berpura-pura Dibegal

Terlilit Utang Judi Online, Pria Tasikmalaya Berpura-pura Dibegal

Deden Rahadian - detikNews
Minggu, 22 Agu 2021 11:08 WIB
Pria Tasikmalaya berpura-pura menjadi korban begal
Pria Tasikmalaya berpura-pura menjadi korban begal (Foto: Deden Rahadian)
Tasikmalaya -

Seorang pria di Kabupaten Tasikmalaya nekat membuat laporan polisi palsu menjadi korban pembegalan di Jalan raya Cibalong, Jumat (20/08). Aksi itu dilakukan akibat terlilit utang judi online.

Video pengakuannya dibegal sempat viral di media sosial hingga mengundang simpati warga. Selain mengaku ditodong senjata api, IJ juga mengaku uang senilai Rp 12,5 juta. Sejumlah warga yang iba langsung mengantarnya untuk laporan polisi.

"Kunci motor diambil dilempar ke sana tas saya ditarik. Saya ditodong senpi," ucap IJ dalam video yang viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usut punya usut, laporan pembegalan yang menimpa IJ ternyata palsu belaka. Anggota Polsek Cibalong, berhasil mengungkap kebohongannya.

Dia ternyata bersandiwara dirampok demi mengelabui temannya pemilik uang Rp 12,5 juta yang dibawanya. Uang itu dititip korban untuk uang muka pembelian sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Saya terlintas buat bikin laporan polisi palsu pas di jalan aja. Saya bingung uang teman saya buat DP motor saya pake. Totalnya 12 juta setengah," kata IJ di Mapolsek Cibalong, Minggu (22/08/21).

Polisi mendalami motif pelaku nekad bersandiwara jadi korban begal. IJ ternyata terlilit utang judi online belasan juta rupiah. Pelaku kemudian menggunakan uang temanya untuk bayar utang.

"Atas laporan yang mengaku di begal ini kami langsung menyelidiki. Hasilnya tidak ada peristiwa pembegalan itu dan pelaku akui tidak dibegal."Kata Iptu Jaja Hidayat, Kapolsek Cibalong, minggu (22/08/21).

"Motifnya pelaku gelapkan uang temanya untuk kebutuhan pribadi. Karena terlilit utang Judi Online."Tambah Jaja.

Dianggap meresahkan masyarakat dengan laporan Palsu, polisi tetapkan pelaku sebagai tersangka. Apalagi video pengakuannya dibegal sudah menyebar.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan" tambah Jaja.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads