Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Barat menyatakan banyak asosiasi laboratorium yang meminta waktu menyesuaikan penurunan harga tes PCR. Sebab ada beberapa faktor yang dipertimbangkan.
"Jadi begini, pada dasarnya asosiasi-asosiasi yang melaksanakan atau lab itu mereka setuju dengan keputusan dari pemerintah. Namun juga mereka meminta waktu menyesuaikan," ucap Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Jabar Dewi Sartika dalam kegiatan 'Tepas' sebagaimana dilihat detikcom di Youtube Humas Jabar, Sabtu (21/8/2021).
Dewi menjelaskan beberapa alasan permintaan waktu tersebut. Menurut dia, pelaksanaan PCR ini terbagi ada yang konvensional dengan waktu satu hari kemudian ada PCR cepat yang hasilnya didapat dalam waktu 50 menit hingga 2 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini memang harganya berbeda. Jadi untuk yang konvensional mereka mengatakan bisa menyesuaikan kalau yang cepat itu kelihatannya kalau lihat angka di atas Rp 650 ribuan. Jadi itu minta waktu," tuturnya.
Baca juga: Yuk Sama-sama Kawal Harga Tes PCR Terbaru |
Selain faktor itu, Dewi mengatakan ada beberapa lab juga yang sudah terlanjur membeli alat PCR secara import dengan harga yang lama.
"Memang beberapa lab itu juga mereka kemarin beli dalam positioning yang import itu harganya masih yang lama. Jadi mereka juga ada wacana meminta waktu . Kira-kira itu yang terkait PCR," ujar dia.
"Tapi pada umumnya mereka akan menyesuaikan dengan kebijakan yang sudah disampaikan oleh pemerintah," kata Dewi menambahkan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900 ribu.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, harga tes PCR resmi diturunkan dengan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Diketahui, tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.
Simak video 'Pantauan Kemenkes: Belum Semua Laboratorium Terapkan Harga Baru PCR':