Raut bahagia terpancar dari wajah Budi, salah satu wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan miliknya di Samsat Kawaluyaan, Kota Bandung.
Ia mendapatkan diskon 10 persen dari Program Triple Untung yang dilaksanakan sejak Tanggal 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang dan digelar oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Sudah perpanjangan STNK, alhamdulillah pelayanannya ramah dan lancar. Dapat diskon pengurangan 10 persen. Senang banget, membantu juga. Saya tahu dari aplikasi Sambara ada promo diskon," kata Budi di Samsat Kawaluyaan, Kamis (19/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski jatuh tempo pajak kendaraannya di Bulan Desember, agar mendapatkan diskon Budi buru-buru datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraannya.
"Mobil, dapat potongan 10 persen, sekitar Rp 400 ribuan ya," ujarnya
Sekedar informasi, wajib pajak bakal mendapatkan potongan diskon dari mulai 2 persen jika membayar sebulan sebelum jatuh tempo.
Sementara itu, Kepala P3D Wilayah Bandung II Kawaluyaan Fajar Libriyanto mengatakan,
"Triple Untung ini merupakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Program ini meliputi pertama, pembebasan denda pajak kendaraan, kedua biaya bea balik nama, kemudian pembebasan tunggakan kelima untuk yang meninggal pajak kendaraan," kata Fajar.
"Ada juga program diskon bagi wajib pajak yang taat membayar pajak, akan dapat diskon sebesar 2 persen per bulannya. Ada juga program diskon untuk wajib pajak yang membeli kendaraan baru, berupa diskon bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 2,5 persen," tambahnya.
Fajar menjelaskan, program ini digulirkan untuk tertib administrasi data kepemilikan ranmor, kepastian hukum kendaraan bermotor, bisa meringankan beban masyarakat dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan.
"Terakhir, untuk optimalisasi Pendapatan dari sisi pajak kendaraan atau dari sisi asuransi kendaraannya," jelasnya.
Fajar menerangkan, di masa pandemi COVID-19 Tahun 2020 lalu Bapenda Jabar mendapatkan pemasukan pajak Rp 12 triliun, Rp 9 triliun digunakan Provinsi Jabar untuk penanganan COVID-19.
"Rp 12 triliun pada tahun 2020. Dari pajak PKB Rp 8 triliun dan bea balik nama Rp 4 triliun. RP 9 triliun digunakan untuk penanganan COVID-19," terangnya.
"Tahun sekarang (target) PKB di angka Rp 10 triliun, BBNKB di angka Rp 6 triliun. Rencana ada perubahan atau penyesuaian, lihat kondisi sekarang berat. Dengan program Triple Untung kita genjot. "Triple untuk digenjot," tambahnya.
Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar Kompol Arman Sahti mengatakan banyak masyarakat antusias mengikuti program ini.
"Dengan program ini, kita harapkan masyarakat tertib administrasi. Layak kepemilikan dan kayak wajib pajak, kita harapkan juga masyarakat mengetahui.mekanisme dan syarat-syarat apa saja yang harus dilengkapi," ujarnya.
(wip/mud)