Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus mendatang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal mengoptimalkan peran jaksa dalam penanggulangan COVID-19.
"Menghimbau para Kajari bersama jajaran untuk melakukan optimalisasi peran kejaksaan dalam PPKM level 4,3 dan 2," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: 2.489 Pasien COVID-19 di Kota Bandung Sembuh |
Asep menuturkan kejaksaan dapat mengambil peran dalam penanggulangan COVID-19 di Jabar. Salah satunya dengan mengoptimalisasikan 3T yakni tracing, tracking dan testing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian percepatan vaksinasi, pendampingan terhadap penyerapan dan realisasi anggaran penanganan COVID-19 serta monitoring dan pemantauan dana bansos," kata Asep.
Menurut Asep, peran kejaksaan sendiri dibutuhkan dalam penanggulangan COVID-19 ini. Hal tersebut guna mencegah penularan sekaligus mengejar target herd immunity.
"Pendampingan pemerintah daerah dalam penggunaan dana penanggulangan COVID-19 bertujuan mendorong realisasi penggunaan anggaran dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Sementara untuk penyaluran bansos tetap harus dilakukan monitoring sehingga penyaluran bansos tepat waktu dan tepat sasaran," kata Asep menambahkan.
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 23 Agustus 2021 mendatang. Keputusan itu telah disampaikan langsung oleh Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar secara virtual pada Senin (16/8).
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKI 4, 3 dan 2 di Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut dalam kesempatan tersebut.
(dir/bbn)