Tempat Hiburan di Kota Bandung Sudah Diperbolehkan Beroperasi

Tempat Hiburan di Kota Bandung Sudah Diperbolehkan Beroperasi

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 14:37 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Oded M Danial (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Tempat hiburan di Kota Bandung, Jawa Barat sudah bisa kembali beroperasi. Kebijakan ini kembali diputuskan Pemkot Bandung dengan memindaklanjuti Inmendagri No 78.

Tempat hiburan yang dimaksud ini di antaranya, tempat karaoke, spa, diskotik, pub dan lainnya.

"Kelompok lain, misalnya tempat hiburan dibuka, karena mereka banyak karyawan," kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kapasitas pengunjung maksimum 25 persen.

"Untuk tempat hiburan sudah diputuskan akan diberikan relaksasi, maksimum 25 persen dengan prokes ketat," ungkap Ema.

ADVERTISEMENT

Sore ini, Sekda Kota Bandung bersama Asisten Daerah Kota Bandung dan Bagian Hukum Pemkot Bandung akan membahas Perwal terbaru implementasi dari Inmendagri No 78.

Selain tempat, Ema menyebut untuk mice di hotel juga sudah bisa kembali dibuka. "Mice, ingin ada kelonggaran pertemuan di hotel diakomondasi, kalau olahraga sudah clear. Mice akan diberikan (relaksasi), akan dibatasi orang yang bisa masuk, kita harus benar-benar proporsional," jelasnya.

"Dalam hotel besar, maksimum 100 orang dulu. Finalnya (aturan lengkapnya)akan kita finishkan nanti sore," tambahnya.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, untuk perkembangan COVID-19 di Kota Bandung sudah melandai.

"Sudah landai dan terjadi penurunan signifikan, kita ada di zona orange dan mudah-mudahan kita bisa terus lebih semangat lagi dalam menurunkan angka penyebaran COVID-19 ini," ujar Oded.

"Inmendagri tetap dijadikan referensi, ada beberapa masukan dari aspirasi masyarakat, baik dari masyarakat perwakilan ekonomi, pendidikan dan sosial," ujarnya.

Oded menegaskan, untuk aturan relaksasi sesuai dengan Inmendagri No 78.

"Kita akan lihat masukan itu, ketika tidak dilarang oleh Inmendagri kita akan merespon adanya beberapa relaksasi," pungkasnya.

(wip/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads