Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur proyek pengadaan paket sembako bantuan sosial (Bansos) COVID-19. Pihak Aa Umbara mengklaim tak ada kerugian negara dari kasus tersebut.
"Ya, memang dalam konteks perkara ini tidak ada kerugian negara yang timbul, bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan," ucap Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
Rizky menuturkan kasus yang menjerat kliennya ini murni jual beli. Bahkan Aa Umbara disebut mengeluarkan dana pribadi membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan guna mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu (paket sembako) dibeli oleh Pak Bupati karena Pak Totoh ada kelebihan paket. Pak Bupati beli untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak tercover oleh anggaran APBD di Dinsos KBB," tutur Rizky.
"Lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati, sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," kata Rizky menambahkan.
Terkait hal tersebut, Rizky mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan ke depannya. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi guna membantah hal tersebut.
"Fakta-fakta itu akan kami uraikan pada saat pembuktian," katanya.
Selain itu terkait fee enam persen yang ada dalam dakwaan, Rizky menuturkan keterangan itu didapat dari sadapan telepon. Menurutnya dalam BAP Totoh Gunawan tidak ada fee enam persen tersebut.
"Sumber enam persen dari hasil sadapan telepon. Karena pada waktu dilihat dari berita acara saksi Yusuf, saat diperiksa, Totoh berbicara untuk menyisihkan 6 persen untuk bupati. Fakta lain BAP Totoh, tidak ada fee 6 persen, tapi mengharapkan ada lebih dari perusahaan seolah-olah mengatasnamakan bupati, untuk bupati," kata dia.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19 oleh Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Dia didakwa mengatur tender pengadaan barang.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ucap JPU KPK Tito Jaelani saat membacakan surat dakwaan.
(dir/mso)