Pengacara Terdakwa Absen, Sidang Pledoi Penganiayaan Dosen UGJ Ditunda

Pengacara Terdakwa Absen, Sidang Pledoi Penganiayaan Dosen UGJ Ditunda

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 16 Agu 2021 16:01 WIB
Sidang pledoi penganiayaan dosen UGJ Cirebon ditunda
Sidang pledoi penganiayaan dosen UGJ Cirebon ditunda (Foto: Sudirman Wamad)
Cirebon -

Majelis hakim menunda agenda sidang tentang pembacaan pledoi terdakwa perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Kota Cirebon. Penundaan sidang agenda pledoi atau pembacaan pembelaan itu dikarenakan penasehat hukum terdakwa tak hadir.

Terdakwa kasus penganiayaan dosen UGJ, Donny Nauphar menyampaikan surat keterangan dari dokter yang menyatakan penasehat hukumnya sedang sakit kepada majelis hakim saat persidangan. Terdakwa meminta agar sidang tersebut ditunda. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan terdakwa untuk menunda sidang pledoi hari ini.

"Agenda sidang terdakwa atas nama Donny Nauphar kembali digelar, agendanya pledoi dari terdakwa dan juga penasehat hukumnya. Penasehat hukum berhalangan hadir karena sakit. Atas dasar keterangan sakit, akhirnya majelis memberikan waktu seminggu untuk pledoi," kata Humas Pengadilan Negeri Cirebon (PN) Cirebon Aryo Widiatmoko kepada detikcom usai sidang pledoi, Senin (16/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aryo mengatakan majelis tetap memberikan catatan meski memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang pledoi kasus penganiayaan dosen UGJ akan digelar kembali pada Senin (23/8/2021).

"Kalau nanti penasehat hukum tetap tidak bisa hadir, maka kewajiban terdakwa untuk membacakan pledoi. Kalau tidak dibacakan, maka majelis menganggap tidak mengajukan pledoi," kata Aryo.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Aryo mengatakan penundaan sidang pledoi itu merupakan keputusan majelis berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. "Kalau ketidakhadirannya sah menurut UU, maka kita bisa memberikan kebijakan yang sesuai," kata Aryo.

Sementara itu, terdakwa Donny Nauphar mengaku menginginkan agar sidang yang dijalaninya segera selesai. "Ditunda karena kuasa hukum saya sedang sakit. Kalau nanti belum sembuh, saya yang membacakan pledoi," kata Donny.

Sekadar diketahui, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan. Jaksa menuntut Donny kurungan penjara dua bulan.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads