Acara hiburan organ tunggal sebagai penutup pesta pernikahan yang digelar warga di Kampung Gunung Sangar, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dibubarkan Satpol PP.
Pembubaran yang dilakukan Satpol PP Bandung Barat itu berawal dari laporan dari masyarakat setempat yang merasa khawatir terjadinya penyebaran COVID-19 akibat adanya kerumunan dalam hiburan tersebut.
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin mengatakan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus besok acara hiburan dalam resepsi pernikahan atau pesta apapun masih belum diizinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya dari masyarakat, mereka laporan ke kami. Lalu saya anggota diperintahkan untuk membubarkan acara (hiburan) tersebut," ungkap Asep kepada wartawan, Minggu (15/8/2021).
Asep mengatakan sang empunya hajat juga sudah dimintai keterangan terkait resepsi hingga hiburan yang digelarnya. Mereka sebetulnya mengetahui aturan PPKM Level 4 bahwa tidak boleh ada hiburan dalam resepsi pernikahan namun tetap curi-curi kesempatan.
"Padahal sudah diberitahu dan kami juga sudah melakukan sosialisasi, termasuk melalui kepala desa dan camat. Tapi ya mereka tetap mencuri-curi kesempatan," terang Asep.
Asep menyebut Satpol PP KBB hanya melakukan pembubaran dan memberikan pemahaman pada warga agar tak melanggar aturan PPKM Level 4 dengan menggelar kegiatan serupa ke depannya.
"Tidak memberikan sanksi tegas. Jadi hanya dibubarkan saja, karena sanksi yang lebih berat baru bisa dikenakan setelah beberapa kali melakukan pelanggaran. Tapi kita sudah beri pemahaman juga," jelas Asep.
Selama PPKM Darurat pada 3 Juli hingga PPKM Level 4 sampai 16 Agustus mendatang Satpol KBB sudah membubarkan sejumlah acara hiburan usai resepsi pernikahan maupun khitanan.
"Kalau untuk acara pernikahan atau khitanan silakan kami tidak melarang. Tapi tidak boleh ada hiburan, kecuali kalau di Bandung Barat sudah menerapkan PPKM Level 2," pungkas Asep.
(mso/mso)