Sertifikat vaksinasi COVID-19 dijadikan sebagai syarat untuk melakoni berbagai hal, mulai dari perjalanan antar daerah, pengurusan administrasi, hingga teranyar menjadi syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan.
Alhasil kini muncul jasa pencetakan sertifikat vaksin COVID-19 dalam bentuk kartu. Alasannya yakni efektifitas sehingga orang tidak perlu menunjukkan sertifikat yang ada di ponsel.
Namun demikian pemerintah menyebut jasa pencetakan sertifikat vaksin ini perlu diwaspadai. Pasalnya ada risiko kebocoran data hingga potensi disalahgunakan salah satunya untuk pinjaman online (pinjol).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut Ucu Supriadi (38), pelaku jasa pencetakan vaksin di Kota Cimahi menyebut risiko tersebut benar adanya. Namun ia memahami betul privasi identitas yang ada di kartu vaksin.
"Insya Allah kalau di kami sangat menjamin kerahasiaan data pemohonnya. Kalau sudah dicetak kartunya, nanti soft file dari sertifikat vaksinnya langsung dihapus. Kalau mau cetak lagi, tinggal dikirim lagi saja," ungkap Ucu kepada detikcom, Jumat (13/8/2021).
Ucu mengatakan ia sendiri menjalankan bisnis pencetakan vaksin bukan berangkat dari melihat peluang meraup cuan semata dan ingin usaha yang dijalankannya bisa bertahan lama.
"Awalnya kan ada yang tanya bisa cetak kartu vaksin enggak, ya saya bilang bisa karena materialnya sama seperti SIM atau KTP. Kita ingin usahanya lama, engga perlu sampai merugikan orang lain dengan menyalahgunakan identitas," kata Ucu.
Ucu mengaku sempat menerima permintaan jasa cetak KTP dan mengedit identitas di dalamnya. Namun ia menolak lantaran takut terbawa pada hal yang membahayakan ia dan usahanya.
"Banyak yang minta (edit KTP), tapi saya tolak karena saya paham identitas itu rahasia sifatnya. Ngapain begitu, lebih baik biasa saja, jalani usaha normal saja," ujar Ucu.
Ucu memberikan tips bagi masyarakat yang ingin mencetak kartu vaksin namun kerahasiaan identitasnya terjaga. Salah satunya yakni hindari menggunakan jasa cetak online.
"Banyak juga kan yang buka cetak online, soft file tinggal dikirim terus nanti kartunya dikirim. Hindari yang begitu, sebisa mungkin tahu siapa orangnya, di mana mangkalnya, jadi kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban langsung," jelas Ucu.
Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada masyarakat Jabar agar tidak melakukan pencetakan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 demi melindungi privasi.
"Sesuai dengan imbauan pemerintah pusat, masyarakat tidak usah mencetak kartu vaksin, karena data sudah ada di masing-masing handponenya," kata Uu di Cileunyi, Bandung, Jumat (13/8/2021).
Uu menyebut, selembar yang berisikan keterangan kita sudah divaksin itu juga sudah cukup. Jika dicetak secara bebas, pihaknya mengkhawatirkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Selain itu, sudah adakan selembar dari pemerintah disaat kita sudah divaksinasi. Itu juga cukup. Kami khawatir, ada hal-hal dimanfaatkan oleh mereka tentang diri kita," jelasnya.
Berkaca pada kejadian nomor NIK warga Bekasi yang digunakan warga asing dan tidak bisa divaksin, warga Jawa Barat harus mengantisipasi hal tersebut.
"Kemarin kan kita dengar ada no KTP digunakan oleh orang lain, kan rame, yang rugi dia sendiri ternyata mau divaksin tidak bisa," ucapnya
Simak juga 'Mendag Sebut Tes PCR-Antigen Negatif Jadi Syarat Masuk Mal Selain Kartu Vaksin':