Setelah disegel polisi karena melanggar ketentuan PPKM level 3, pemilik kafe Holymeet, Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Ciamis.
Kafe tersebut terbukti melanggar PPKM level 3 dengan menggelar acara dan mengundang kerumunan. Hakim memutuskan sanksi denda sebesar Rp 1 juta.
Owner Kafe Holymeet Ciamis Hilman Taufik Hidayat mengaju telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis. Pihaknya pun mengakui kesalahannya melanggar ketentuan saat penerapan PPKM level 3 di Ciamis. Ia pun bersedia untuk membayar denda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya kami mengakui kesalahan dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah Ciamis, kepolisian dan pihak lainnya. Kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Hilman, Jumat (13/8/2021).
Hilman mengaku mengikuti seluruh proses penyidikan dari kepolisian terkait pelanggaran tersebut. Ia berharap setelah seluruh proses selesai, kafe bisa dibuka kembali.
"Mudah-mudahan bisa dibuka kembali dan kami akan lebih memperketat protokol kesehatan, " jelasnya.
Ketua Komonitas Motor Ride All Day (RAD) Ciamis Nurul Muklis alias Aco pun meminta maaf karena telah melaksanakan acara di kafe tersebut ketika kondisi PPKM level 3.
"Saya mohon maaf kepada pemilik Kafe Holymeet karena mengadakan acara disana. Selain itu kepada Bupati Ciamis, Kapolres Ciamis dan masyarakat sekitar, semoga pintu maaf kami terbuka, kami mengaku salah," katanya.
Sebelumnya, Polisi menyegel sebuah kafe yang berada di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Kafe tersebut diduga melanggar ketentuan PPKM level 3 yang telah ditetapkan oleh Pemkab Ciamis.
"Dengan tegas kami segel alias menutup sementara Kafe Holymeet di Cijeungjing karena melanggar PPKM level 3, telah membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono, Minggu (8/8/2021) sore.
(mud/mud)