Guru maupun tenaga pendidikan non-PNS di Jawa Barat akan mendapatkan tunjangan tambahan senilai Rp 1,5 per bulan. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni berijazah S1 linier dengan mata pelajaran yang diampu. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru pengganti pada SMA/SMK/SLB negeri oleh kepala satuan pendidikan.
Terdaftar dalam data pokok pendidik pada SMA/SMK/SLB negeri induknya. Dinyatakan lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan memiliki sertifikat pendidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, tahun ini ada 466 guru dan tenaga pendidikan yang menerima tunjangan. Mereka telah dibekali SK Penugasan Guru, Kamis 12 Agustus.
Dedi mengatakan, penyerahan SK ini sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan untuk terwujudnya Jabar juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi. Adapun salah satu strateginya yaitu menyasar guru maupun tenaga pendidikan.
"Tadi kita sudah memberikan secara bertahap dari tahun kemarin, tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan 466 orang," ujar Dedi dalam keterangannya ditulis, Jumat (13/8/2021).
"Seleksinya dilaksanakan oleh kemendikbud. Tapi pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan, karena tambahan sertifikasi Rp 1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN," katanya.
Dedi mengatakan, saat ini terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Dedi mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK secara bertahap.
Adapun yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, dia memastikan, dapat kembali mengikutinya untuk tahun depan. Bahkan Dedi, akan memberikan pengarahan agar mereka dapat lolos dalam seleksi tersebut.
"Kita akan terus tingkatkan untuk mendukung para guru sehingga kesejahteraannya semakin meningkat," katanya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuturkan dalam masa pandemi COVID-19 profesi guru menjadi salah satu yang terdampak dan harus terus beradaptasi dalam penyederhanaan kurikulum pembelajaran.
"Para guru juga harus mempersiapkan tantangan kurikulum penyederhanaan, salah satunya ada pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujar Ridwan Kamil.
Oleh karena itu, Gubernur meminta disdik provinsi bahu membahu dengan disdik kab/kota memberikan fasilitas memadai. "Kami berharap para guru difasilitasi Disdik agar semua siap dalam beradaptasi dalam dunia pendidikan," harapnya.
Diketahui pada 2020 Gubernur telah menerbitkan 1.463 SK penugasan guru non-PNS pada SMA/SMK/SLB negeri.
Lihat juga video 'Guru Honorer Gaji Minus Curhat, Kemenag Banten Prihatin':