Masjid Agung Kota Cimahi siap kembali menggelar Salat Jumat berjamaah pada Jumat (13/8/2021) usai ditutup sementara sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta PPKM Level 3-4 sejak 3 Juli hingga 16 Agustus.
Saat ini Cimahi sendiri masih menerapkan PPKM Level 4. Namun masjid diizinkan kembali menggelar salat berjamaah termasuk Salat Jumat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DKM Masjid Agung Cimahi Dadan Darmawan mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut lagi jemaah yang akan melaksanakan Salat Jumat.
"Insya Allah hari ini ada Salat Jumat berjamaah. Tapi tetap dengan pembatasan sesuai aturan soal kapasitas maksimum tempat beribadah di daerah PPKM Level 4," ungkap Dadan saat dihubungi detikcom.
Pada Salat Jumat kali ini pihaknya membatasi jumlah jemaah yang hadir hanya sebanyak 400 orang atau seperempat dari kapasitas maksimal masjid yang mencapai 1.600 orang.
"Dari kapasitas total masjid 1.600, hari ini sekitar 400-an karena kan seperempatnya nya. Sekarang belum diumumkan secara luas, jadi untuk warga sekitar dulu karena takutnya euforia jadi malah membludak," jelas Dadan.
Ia menyebut pihaknya tak akan menerapkan aturan ganjil genap bagi jemaah yang diizinkan mengikuti Salat Jumat berjamaah dan lebih memilih menerapkan pembatasan jumlah jemaah.
"Untuk aturan ganjil genap jemaah itu tidak diterapkan di kami, jadi lebih ke pembatasan saja. Karena agak ribet juga mau cari tahu ganjil genapnya seperti apa, kan butuh waktu untuk mengecek satu-satu. Jadi Salat Jumatnya hanya sekali saja, tidak dua kali pelaksanaan Jumatannya," kata Dadan.
Pihaknya juga sudah meminta khatib untuk mempersingkat materi khutbah yang akan disampaikan. Termasuk tidak menyampaikan pengumuman kecuali untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan.
"Kami sudah sampaikan ke khatib untuk memperpendek khutbahnya, tidak ada pengumuman kecuali soal mengingatkan prokes di tengah pandemi ini. Dibuat cepat saja semuanya," pungkas Dadan.
(mud/mud)