Polisi menyegel sebuah kafe yang berada di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Kafe tersebut diduga melanggar ketentuan PPKM level 3 yang telah ditetapkan oleh Pemkab Ciamis.
"Dengan tegas kami segel alias menutup sementara Kafe Holymeet di Cijeungjing karena melanggar PPKM level 3, telah membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono, Minggu (8/8/2021) sore.
Kapolres menjelaskan penutupan kafe ini karena pengelola tidak menerapkan protokol kesehatan. Tidak ada pembatasan pengunjung yang menimbulkan kerumunan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kafe kita pasang garis polisi atau Police line. Ini menjadi tanda bahwa tidak boleh ada kegiatan warga selain dari petugas. Penutupan ini sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan," jelasnya.
Pelanggaran kafe tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Ciamis. Karena melanggar Perda Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
"Ancaman tindak pidana ringan sudah menanti pemilik kafe," tegas Kapolres.
Atas kejadian ini, Wahyu mengingatkan seluruh warga Ciamis dan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pada penerapan PPKM level 3. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus Corona.
"Kami akan tegas dan tidak pandang siapa saja. Setiap yang melanggar kebijakan tentu akan kita tindak. Kami sebagai aparat keamanan bagian dari Satgas COVID-19 hanya berupaya agar penyebaran virus Corona bisa diminimalisir," jelasnya.
Wahyu mengimbau warga agar selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga pandemi COVID-19 bisa segera berakhir.
(mud/mud)