Tagihan Duit Masker yang Dikorupsi di Banten Dicicil Pemprov

Tagihan Duit Masker yang Dikorupsi di Banten Dicicil Pemprov

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 16:44 WIB
Sidang Kasus Korupsi Masker di Banten
Suasana sidang kasus korupsi masker COVID-19 di Pemprov Banten. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Kasus korupsi masker COVID-19 kembali digelar dengan menghadirkan saksi bendahara keuangan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten bernama Neneng Kartika Candra. Ia bercerita bahwa masker yang disediakan oleh PT Right Asia Medika (RAM) pengirimannya dicicil, termasuk pembayaran dari Pemprov Banten melalui Dinkes.

Pengiriman pertama dilakukan terdakwa Agus Suryadinata dari PT RAM pada tanggal 18, 19, 20 Mei. Diketahui pada 19 Mei, ada pengajuan pembayaran dari terdakwa PPK Lia Susanti ke bendahara pencarian sebesar Rp 1,7 miliar. Penagihan selanjutnya diajukan lagi pada 20 Mei sebesar Rp 700 juta dan 27 Mei berjumlah Rp 800 juta.

"Pengajuan tiga kali, ada nota dinasnya ke bendahara apabila dokumennya sudah lengkap. Semua dokumen sama PPK disiapkan," ujar Neneng di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (12/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembayaran yang dicicil Pemprov Banten itu melalui transfer serta diketahui Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti dan PPK. Sebab pemindahan keuangan dicatat di buku catatan pemindahan keuangan.

Pada sekitar Januari 2021, ternyata pengadaan 15 ribu masker itu jadi temuan berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari BPK. Ada ketidakwajaran pengadaan masker ini yang nilainya Rp 1,6 miliar.

ADVERTISEMENT

Temuan ini disampaikan terdakwa PPK Lia. Lalu pada 12 Januari, mereka dipanggil ke Inspektorat untuk menyelesaikan masalah ini. Di sana hadir juga terdakwa Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM.

"Saya baru tahu pak Wahyudin saat itu," ujar Neneng.

Kemudian disepakati oleh Dinkes Banten, terdakwa Wahyudin dan Agus, untuk mengembalikan kerugian negara dengan batas waktu satu tahun. Pada 19 Januari itu uang Rp 100 juta disetorkan.

Tapi, setoran pengembalian itu terhenti karena kedua terdakwa malah menyerahkan sertifikat tanah. Sertifikat itu dititipkan oleh terdakwa Lia kepadanya pada 27 Januari.

"Pertama tanah atas nama Rojali, ibu Lia ngasih lagi tapi nggak ada tanda serah terimanya atas nama Irma," kata Neneng.

Kasus korupsi masker COVID-19 merugikan negara Rp 1,6 miliar lebih. Masker dibeli Pemprov Banten yang harganya sudah di-markup dari Rp 70 ribu ke Rp 220 ribu. Tiga orang jadi terdakwa yaitu PPK Dinkes Lia Susanti, Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads