Kasus Dugaan Korupsi Aa Umbara Dilimpahkan, Kapan Sidang Digelar?

Kasus Dugaan Korupsi Aa Umbara Dilimpahkan, Kapan Sidang Digelar?

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 11:05 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Aa Umbara (Foto: Whisnu Pradana/detikcom)
Bandung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara dugaan korupsi dana bansos COVID-19 dengan terdakwa Aa Umbara Sutisna ke pengadilan Tipikor Bandung. Lalu kapan sidang tersebut akan digelar?

"Untuk jadwal belum ada. Sekarang baru mau penunjukan hakim," ucap Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Yuniar menuturkan, begitu berkas dilimpahkan dari JPU, pihaknya melakukan penunjukan hakim terlebih dahulu. Proses tersebut saat ini tengah berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dia mengatakan biasanya jadwal sidang akan keluar begitu sudah dilakukan penunjukan hakim. Namun untuk sidang Aa Umbara, pihaknya masih menunggu keputusan hakimnya.

"Lihat jadwal hakimnya, kalau nggak padat (biasanya berselang) satu minggu (untuk sidang)," kata Yuniar.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan kasus Aa Umbara sudah dilakukan penomoran perkara. Selain Aa Umbara, pihaknya juga menerima pelimpahan penyuap Aa Umbara yaitu M Totoh Gunawan dan anak Aa Umbara, Andri Wibawa.

Untuk perkara Aa Umbara dengan nomor perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, Andri Wibawa dengan nomor 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg dan M Totoh Gunawan dengan nomor 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg .

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 ini, KPK menetapkan Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, sebagai tersangka. Kasus ini berawal pada Maret 2020 setelah munculnya pandemi COVID-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan 'refocusing' APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sementara itu, M Totoh, dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar, yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, M Totoh diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar, dan Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar. Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sekitar Rp 1 miliar. Fakta ini masih terus akan didalami tim penyidik KPK.

Aa Umbara didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads