Nenek di Bogor Jaminkan Cucu, Pemberi Utang Ditangkap Polisi

Nenek di Bogor Jaminkan Cucu, Pemberi Utang Ditangkap Polisi

M Solihin - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 20:51 WIB
Pemberi utang kepada nenek yang jaminkan cucu diamankan
Pemberi utang kepada nenek yang jaminkan cucu diamankan (Foto: M Solihin)
Bogor -

Pihak kepolisian mengamankan NH, perempuan pemberi utang kepada MA, nenek di Bogor yang sempat jaminkan cucunya karena utang. NH kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan anak secara melawan hukum.

"Perlu kami sampaikan pada 16 Agustus 2021 sekitar pukul 18:20 WIB, Polresta Bogor Kota telah menerima kedatangan Bapak Yanto dan melaporkan bahwa cucunya atas nama M. Raka usia 5 tahun telah diambil dari penguasaannya oleh terlapor yaitu Ibu Nurhalimah (NH)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (9/8/2021).

"Menerima laporan tersebut, kemudian kami amankan anak atas nama M. Raka dalam kondisi sehat. Kemudian, Hari Senin kami periksa terlapor atas nama Nurhalimah, dan sore ini kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Susatyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susatyo menjelaskan, NH dipersangkakan dengan pasal 88 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 330 KUHP tentang mengambil alih atau penguasaan atas anak yang belum umur secara melawan hukum.

Kasus ini berawal dari masalah hutang piutang antara pihak Yanto dan MA dengan pihak NH sebesar Rp. 15.400.000. Dengan alasan khawatir Yanto dan MA tidak membayar hutang, karena keduanya kerap berpindah tempat, maka NH menjadikan M. Raka, cucu dari Yanto dan MA, sebagai jaminan hutang.

ADVERTISEMENT

"Jadi berdasarkan keterangan dari para saksi, bahwa seolah Bapak Yanto ini berpindah-pindah rumah, sehingga sebagai jaminan itu adalah cucunya. Sehingga Yanto dan Ibu Mardiah (MA) ini di dalam tekanan untuk pasrah menerima cucunya diambil oleh terlapor Nurhalimah," jelas Susatyo.

"Walaupun ketika ditemukan, adidnda M. Raka dalam kondisi sehat dan terawat. Sehingga kami fokus terhadap kasus pengambil alihan terhadap anak secara melawan hukum. Dimana kedua orangtuanya sudah tidak ada kemudian hak pengasuhan itu secara langsung jatuh kepada nenek dan kakeknya yaitu Yanto dan Mardiah. Tetapi ini diambil paksa oleh Nurhalimah," beber Susatyo menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kota (Polresta) Bogor sedang menyelidiki dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini bermula saat seorang nenek mengajukan pinjam uang, dan diduga menjadikan kedua cucunya jaminan utang pada si pemberi pinjaman.

"Dalam proses penyelidikan penyidikan. Penyelidikan itu bagian dari penyidikan. Mengumpulkan keterangan saksi-saksi," kata Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi detikcom perihal kasus tersebut, Minggu (8/8/2021).

Beredar informasi, diduga nenek tersebut pinjam uang untuk biaya pengobatan anaknya, atau orang tua dari kedua cucu tersebut. Nenek tersebut terpaksa mengiyakan kedua cucunya diambil selama 20 hari oleh pemberi pinjaman.

"Orang tua anak dan terlapor saling kenal, dan dalam proses untuk dilakukan pemeriksaan. Penyelesaian secara kemanusiaan dilakukan paralel dengan proses hukum," jelas Susatyo.

"Bukan penculikan, (tapi) dugaan penguasaan anak tanpa hak. Makanya perlu penyelidikan karena pelapor dan orang tua (dari kedua cucu) belum memberikan keterangan BAP," terang Susatyo.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads