Polres Kota (Polresta) Bogor sedang menyelidiki dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini bermula saat seorang nenek mengajukan pinjam uang, dan diduga menjadikan kedua cucunya jaminan utang pada si pemberi pinjaman.
"Dalam proses penyelidikan penyidikan. Penyelidikan itu bagian dari penyidikan. Mengumpulkan keterangan saksi-saksi," kata Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi detikcom perihal kasus tersebut, Minggu (8/8/2021).
Beredar informasi, diduga nenek tersebut pinjam uang untuk biaya pengobatan anaknya, atau orang tua dari kedua cucu tersebut. Nenek tersebut terpaksa mengiyakan kedua cucunya diambil selama 20 hari oleh pemberi pinjaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua anak dan terlapor saling kenal, dan dalam proses untuk dilakukan pemeriksaan. Penyelesaian secara kemanusiaan dilakukan paralel dengan proses hukum," jelas Susatyo.
Masih dari informasi yang beredar, setelah 20 hari, pemberi pinjaman mendatangi sang nenek dan menyodorkan tagihan utang yang tertera dalam sepucuk kertas. Diduga karena belum mampu melunasi, salah satu cucunya kembali dibawa si pemberi pinjaman.
"Cucu sudah dikembalikan, proses hukum masih berjalan," ucap Susatyo.
Pihak si nenek kemudian melaporkan hal ini ke Polresta Bogor. Namun Susatyo menyebut pelapor dan orang tua dari kedua bocah belum menuangkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bukan penculikan, (tapi) dugaan penguasaan anak tanpa hak. Makanya perlu penyelidikan karena pelapor dan orang tua (dari kedua cucu) belum memberikan keterangan BAP," terang Susatyo.
Tonton Video: Kisah Pilu Nenek Sebatang Kara di Ciamis Tinggal di Gubuk Reyot