Ini Pemicu Tawuran Berdarah yang Tewaskan Pelajar di Sukabumi

Ini Pemicu Tawuran Berdarah yang Tewaskan Pelajar di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 15:56 WIB
ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran (Ilustrator: Mindra Purnomo/detikcom)
Sukabumi -

Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah menghadirkan delapan tersangka tawuran berdarah yang menewaskan satu pelajar. Jumlah pelaku tawuran pelajar ini bertambah seiring dengan ditangkapnya dua tersangka baru yang menjadi dalang di balik tewasnya Abdul Muis, siswa SMK.

Dedi mengungkap pemicu para pelaku melakukan tawuran. Dua pihak yang bertikai sudah merencanakan aksi tawuran.

"Para tersangka dari kedua belah pihak (SMK DD dan Tekhnika) sudah lebih dulu mengadakan janji untuk melakukan tawuran. Selanjutnya, setelah bertemu di Jalan Raya Parungkuda, mereka mulai melakukan aksi saling tebas menggunakan senjata tajam," kata Dedi, Senin (9/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedi, para pelaku mempersiapkan senjata tajam, sehingga saat mereka berhadapan dengan musuh itu bentrokan berdarah pun tak bisa dihindarkan. Timbul korban dari kedua pihak yang berseteru itu.

"Ada salah satu tersangka yang juga mengalami luka tebasan pada bagian tangan sementara korban yang meninggal dunia terluka pada bagian paha dan perut," ujar Dedi didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila, .

ADVERTISEMENT

"Untuk motif sendiri mereka sudah merencanakan tawuran, melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam karena sebelumnya sudah ada aksi saling ancam dan ejek antar sekolah," tutur Dedi menambahkan.

Polisi Ungkap Pemicu Tawuran Pelajar di SukabumiKapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah memperlihatkan barang bukti senjata tajam milik pelaku tawuran pelajar. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)

Untuk para tersangka dari SMK Tekhnika masing-masing inisial NA, IA, MMI, masing-masing berusia 18 tahun dan dua pelaku lainnya berusia 17 tahun. Tersangka dari SMK Dwi Darma yaitu YM (18) dan dua tersangka berusia 17 tahun.

Pelaku dijerat dengan pasal berbeda, masing-masing Pasal 80 ayat (3) UUPA jo Pasal 358 KUHPidana. Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam, dan Pasal 358 KUHPidana.

Awalnya polisi menangkap enam tersangka. Kemudian meringkus lagi ada dua orang lainnya yang terlibat dan menjadi sentral di balik kematian korban.

"Awalnya kita amankan pelaku inisial NA kemudian dikembangkan ditangkap lagi pelaku inisial IA dan satu lagi pelaku masih berusia 17 tahun. Ia terlibat melukai korban hingga mengakibatkan kematian," kata Rizka.

(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads