Imbas PPKM, Pemasukan Pajak Hotel-Restoran di Cianjur Anjlok

Imbas PPKM, Pemasukan Pajak Hotel-Restoran di Cianjur Anjlok

Ismet Selamet, Dian Firmansyah - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 15:31 WIB
Ilustrasi hotel
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Cianjur -

Pendapatan pajak daerah Kabupaten Cianjur anjlok akibat pandemi COVID-19 serta penerapan PPKM darurat. Bahkan capaian pajak untuk sektor hotel baru 30 persen dari target.

Berdasarkan data yang diperoleh detik.com, target pendapatan daerah Cianjur dari pajak di angka Rp 172.159.872.677. Namun hingga pekan pertama Agustus ini capaian pajak baru Rp 95.712.056.850 atau sekitar 55 persen.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur Gagan Rosganda, mengatakan capaian pajak per bulan paling tinggi pada bulan April dan Juni yakni sekitar Rp 16 miliar. Sedangkan paling kecil pada Februari yaitu hanya Rp 10 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk sektor pajak restoran dan hotel paling tinggi pada bulan Januari, dengan nilai Rp 2,3 miliar untuk pajak restoran dan Rp 626 juta untuk pajak hotel.

Capaiannya pun anjlok pada bulan Juli, dimana PPKM darurat dan level 3 diterapkan. Bahkan untuk pajak restoran hanya di angka Rp 797 juta dan hotel hanya Rp 401 juta.

ADVERTISEMENT

"Dibandingkan 11 sektor pajak lainnya, yang paling terdampak ada dua sektor yakni pajak hotel dan restoran. Kalau hotel memang sejak awal tahun rendah, akibat berbagai penyekatan sehingga tingkat hunian juga rendah, sedangkan restoran anjlok saat PPKM," ujar Gagan, Jumat (6/8/2021).

Bahkan menurut Gagan, untuk pajak hotel dari target Rp 11 miliar, kini baru tercapai Rp 3,5 miliar atau sekitar 30 persen dari target. Sedangkan pajak restoran dari target Rp 13 miliar baru tercapai Rp 7,5 miliar atau 55 persen.

"Untuk sektor pajak lainnya, terutama yang potensial sudah di atas 60 persen. Tapi karena ada sektor pajak yang rendah jadinya untuk capaian keseluruhan kita baru 55 persen dari target," ungkapnya.

Gagan menambahkan pada akhir tahun, BPPD akan melakukan penyesuaian target pajak untuk setiap sektornya. Beberapa sektor potensial yang bisa dimaksimalkan akan dinaikan targetnya, sedangkan yang berpotensi terus terdampak dengan berbagai aturan di tengah pandemi ini akan diturunkan.

"Untuk restoran dan hotel akan diturunkan targetnya, tapi ada beberapa sektor pajak seperti PBB dan BPHTB yang dinaikan atau dimaksimalkan. Jadi kekurangan itu kita tutup dengan sektor pajak lainnya," pungkasnya.

Omset Hotel di Purwakarta Turun 75 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Purwakarta keluhkan pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, setelah terdahulu PSBB, kini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun Level 4.

Menurut Bendahara sekaligus juru bicara dari PHRI Purwakarta, Ismail mengatakan, pelaku usaha hotel di Purwakarta mengalami kerugian dan kehilangan omset hingga 75 persen.

"Itu semenjak penerapan PPKM Darurat itu drastis penurunannya hampir 5 persen keuntungannya itu pun masih kotor, barusan juga saya dapat informasi sebagian perusahaan hotel pada minus pendapatannya," ujar Ismail saat ditemui, Jumat (05/08/2021).

Ismail menjelaskan, kebijakan dari PPKM Darurat maupun Level 4 ini sangat merugikan, salah satunya dampak dari penutupannya jalan-jalan di tengah kota, sehingga membatasi aktivitas hotel maupun pengunjung.

"Kita pernah bahas bersama Provinsi di Bandung akses jalan itu kan kalo kita lihat terlepas itu juga kebijakan tapi tidak mengurangi tingkat terpapar Covid-19 malah sebaliknya tambah memperpuruk ekonomi," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Ismail untuk sejauh ini sudah terdapat dua hotel yang berada di Kabupaten Purwakarta sudah meminta usaha hotelnya untuk dijual karena sudah tidak kuat lagi dengan kondisi saat ini yang dinilai sulit dari segi perekonomian.

"Dikita memang dari database dua hotel yang sudah tidak operasional sama sekali, faktornya banyak terlebih ekonomi, bahkan kemarin dari dua hotel tersebut yang mau dijual," ucap Ismail.

Sampai saat ini pihak dari PHRI Purwakarta sendiri sudah mengajak konsultasi kepada Pemerintah Kabupaten dalam menangani kasus ini namun hal tersebut masih belum bisa terealisasi.

Para pengusaha hotel di Kabupaten Purwakarta kehilangan pendapatan sekitar Rp 200 sampai Rp 250 juta per bulan dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Atas kondisi ini, para pengusaha terpaksa harus menyuntik dana untuk biaya operasional hotel agar tetap berjalan.

Disinggung akan melakukan aksi, Ismail mengaku bakal dilakukan jika tidak ada solusi dari pemerintah di masa sulit seperti ini.

Namun aksi tersebut lebih kepada seperti di daerah lain mengibarkan bendera putih sebagai tanda pasrah atau minta tolong kepada pemerintah selaku pemangku kebijakan.

"Kami ucapkan terimakasih telah memberikan bantuan kepada para karyawan kami, tapi para pengusahanya juga harus dipikirkan. Relaksasi pajak, PLN atau yang lainnya juga belum ada," kata pengelola Grand Hotel Situ Buleud itu.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads