Jual Paksa Bendera-Buat Resah Warga, 3 Pria Sukabumi Ditangkap Polisi

Jual Paksa Bendera-Buat Resah Warga, 3 Pria Sukabumi Ditangkap Polisi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 10:31 WIB
Polisi amankan 3 pria gegara jual paksa bendera ke pengguna jalan
Foto: Polisi amankan 3 pria gegara jual paksa bendera ke pengguna jalan (Istimewa).
Sukabumi -

Tiga orang pria masing-masing inisial SL alias Keke, IM alias Onqy dan PS alias Petbun diamankan personel Unit Reskrim Polsek Cibadak Resor Sukabumi. Mereka dilaporkan warga karena menjual paksa bendera merah putih kepada pengguna jalan.

Panit Reskrim Polsek Cibadak Ipda Sapri mengatakan sejumlah pengguna jalan mengaku resah dengan keberadaan para pelaku. Kepolisian kemudian bergerak dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan.

"Mereka diamankan di Jalan Suryakancana Cibadak Kabupaten Sukabumi mereka adalah 3 orang terduga pelaku yang memaksa menjual bendera kepada setiap pengendara mobil terutama kendaraan truck, box, pick up, angkutan umum serta mobil jenis lainnya yang melewati jalan tersebut," kata Sapri kepada detikcom, Kamis (5/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sapri mengatakan saat petugas mendatangi lokasi, para pelaku tengah menjalankan aksinya dengan memberhentikan kendaraan lalu memasang bendera secara paksa di kendaraan yang melintas.

"Mereka kedapatan oleh petugas memberhentikan kendaraan yang melintas kemudian langsung memasang bendera secara paksa ke mobil box truk. Setelah memasang mereka meminta bayaran secara paksa dengan harga Rp 5 ribu 5000," jelas Sapri.

ADVERTISEMENT

Para pelaku sendiri dikatakan Sapri mendapatkan bendera tersebut dari toko mainan seharga Rp 1.150, karena menduga ada unsur pemerasan polisi akhirnya mengamankan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena merasa terpaksa dan takut para pengemudi langsung membayar kepada pelaku, bendera yg dijual paksa oleh para pelaku awalnya dibeli dari toko mainan seharga Rp 1.150. Usai tertangkap tangan mereka kita bawa ke kantor Polsek Cibadak untuk dimintai keterangan secara intensif dengan dugaan perbuatan melawan hukum melakukan pemerasan karena jual bendera secara paksa, kita heraf pasal 368 KUHP," ujarnya.

(sya/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads