Pemkab Pandeglang resmi melarang warganya untuk menggelar pesta nikah. Hal itu merupakan penyesuaian aturan setelah wilayah tersebut masuk dalam kategori PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021.
"Ya, kegiatan resepsi pernikahan, hajatan atau syukuran yang tentu berpotensi mengakibatkan kerumunan orang sekarang sudah tidak boleh dilaksanakan," kata Asda I Bidang Pemkab Pandeglang Ramadani, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Pandeglang Farhan Rosadi memastikan pesta nikah masih bisa digelar dengan membatasi kapasitas tamu undangan maksimal hanya 30 persen dari biasanya. Acara itu pun bisa dilaksanakan asal menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kini aturan itu pun sudah diubah. Ramadani menjelaskan aturan baru tersebut telah disusun untuk mengurangi klaster baru dalam penyebaran kasus COVID-19 di Pandeglang. Larangan ini pun berlaku selama berlangsungnya penerapan PPKM Level 4.
"Jadi kalau di PPKM Level 3 itu acara nikahan sama hajatan masih boleh dihadiri tamu undangan, tapi cuma keluarga inti. Kalau sekarang (Level 4) sudah tidak boleh," ucapnya.
Selain larangan resepsi pernikahan, Ramadani menegaskan sejumlah tempat serta fasilitas umum pun masih ditutup. Penutupan dilakukan lantaran Pemkab Pandeglang tak mau timbul penyebaran baru kasus Corona selama pemberlakuan PPKM Level 4.
"Alun-alun masih kita tutup, kegiatan CFD pun juga sama masih dilarang. Intinya, kita ingin pengetatan terutama pembatasan kegiatan masyarakat ini bisa mencegah timbulnya kerumunan warga," kata Ramadani.