Pemkab Ciamis membebaskan pajak untuk restoran, hotel dan tempat hiburan selama masa PPKM. Hal ini sesuai dengan edaran nomor 973/682/bkpd-3 tentang pembayaran pajak daerah selama PPKM.
"Pak bupati Ciamis (Herdiat Sunarya) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pajak selama PPKM berlangsung," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis Kurniawan saat ditemui di Aula Setda Ciamis, Rabu (4/8/2021).
Kurniawan mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar para pengusaha restoran, rumah makan, hotel dan hiburan tidak terbebani membayar pajak. Sebab para pelaku usaha tersebut terdampak PPKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak bupati sangat memperhatikan gerakan ekonomi masyarakat. Agar para pengusaha tetap menjalankan usahanya tanpa harus menghentikan usaha. Meski hanya 10 persen, minimal tidak menambah beban," tutur Kurniawan.
Selama PPKM, pergerakan ekonomi Kabupaten Ciamis terasa dampaknya. Namun dibanding dengan daerah lain, dampaknya tidak begitu signifikan. Sebab, basis perekonomian Ciamis adalah agrikultur.
"LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi) kita minus 14 persen di tahun 2020. Tapi kita tetap semangat sebab ekonomi itu invisible. Pemerintah hanya stimulan dan penyedia aktivitas ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Kurniawan.
Meski ada pembebasan pajak, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis dari sektor pajak hanya berkurang 10 persen. Target pajak pada 2021 ini sebesar Rp 75 miliar. Untuk belanja pun dialokasikan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi.
"Pembebasan pajak ini berlaku selama PPKM. Nanti kalau sudah kondisi normal tentu kembali seperti semula," kata Kurniawan.
(bbn/bbn)