Seluruh pasar yang dikelola dan berada di dalam kewenangan Perumda Pasar Juara Kota Bandung termasuk di dalamnya Pasar Baru, Pasar Baltos, Pasar ITC dan Pasar Andir dapat kembali beroperasi, tetapi dengan sejumlah pengetatan.
Hal itu Surat Edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung bernomor 511.2/693-PERUMDA.PJ/2021 yang ditandatangani oleh Dirut Perumda Pasar Juara Kota Bandung R Herry Hermawan. Lalu bagaimana aturannya?
Salah satu aturannya adalah waktu operasional pasar yang menjual non kebutuhan sehari-hari mulai buka dari pukul 04.00-15.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung toko modern, toko kelontong dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dan non sehari-sehari dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain peraturan yang mengatur sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan bagi pengelola, pengunjung dan pembeli ada sejumlah poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Di antaranya seluruh karyawan los/kios/ruang dagang dan pengunjung wajib sudah divaksinasi. Pedagang pun wajib membuat tulisan di depan masing-masing los/kios/ruang dagang, dimana hanya menerima pengunjung yang sudah divaksinasi.
Kemudian sistem pembukaan los/kios/ruang dagang diberlakukan Nomor Ganjil-Genap. Pengaturan nomor toko yang boleh buka disesuaikan dengan tanggal ganjil-genap. Ketentuan itu berlaku sejak tanggal 30 Juli 2021 dan dievaluasi kemudian sesuai dengan perkembangan COVID-19.
Aliansi Pedagang Kota Bandung mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dan semua pihak yang telah mengizinkan para pedagang kembali beraktivitas. "Ada pun dengan aturan para pedagang siap prokes, saya berharap aparat atau petugas bisa bekerja dengan asosiasi di pasar. Kita kedepankan kemanusiaan lah," ujar Koordinator Aliansi Pedagang Kota Bandung saat dihubungi detikcom, Jumat (30/7).
Menurut Ari, pembukaan kios atau loss di pasar akan dilakukan secara bertahap oleh para pedagang besok, Sabtu 31 Juli 2021. "Enggak akan langsung semuanya, paling juga 30-40% pedagang yang mulai akan kembali berdagang, kita akan saling mengingatkan prokes, terkait ganjil-genapnya kita akan koordinasi dengan satgas mandiri yang ada di masing-masing pasar," tuturnya.
Terkait aturan wajib vaksinasi bagi para pedagang, Ari meyakini sebagian besar pedagang telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Ia mencontohkan setengah pedagang di Pasar Baru Bandung telah selesai divaksinasi. "Pedagang aktif tinggal setengah, pas PSBB kita kena goncangan ekonomi. Yang belum kita sosialisasikan untuk segera divaksinasi, kan di Polrestabes bisa divaksinasi juga," ujarnya.
"Karena kita sudah sepakat kalau buka lagi harus taat prokes ya, sambil berbenah terkait peraturan kita akan koordinasi dengan satgas untuk menyelesaikan yang di tingkat lokalnya," kata Ari menambahkan.
Lihat juga video 'Daftar Pelonggaran Pasar-PKL Selama Perpanjangan PPKM Level 4':