Sengketa Lapangan Bola Badak Putih antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pemilik lahan dan warga atas nama Sisi Saskia masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.
Kini sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) mengklaim Bupati Sukabumi Marwan Hamami pernah mengungkap soal kepemilikan lapangan tersebut. Hal itu disebut diungkap Marwan saat bertemu dengan beberapa Ormas yang ingin membangun Sekretariat Bersama (Sekber) di Palabuhanratu.
"Tahun 2019 Pak Bupati menyatakan waktu itu di forum bahwa tanah Lapang Badak Putih itu bukan tanah milik pemda begitu," kata Jasmin, ketua Ormas FKPM kepada detikcom, Jumat (30/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Jasmin, pernyataan Marwan tersebut diungkap saat pihaknya menghadiri silaturahmi di ruang pertemuan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu pada April 2019.
"Awalnya ada pertanyaan dari kita semua saat silaturahmi dengan pak bupati waktu itu kita terbentuk dalam koalisi ormas bersatu Palabuhanratu mau membangun Sekber di wilayah Paabuhanratu. Pak bupati memberikan lahan untuk membangun di wilayah Gubungbutak karena lahan milik Pemda, sementara kata beliau lahan milik pribadi tidak bisa dibangun. Itu (Lapang Badak Putih), lahan pribadi milik perorangan," ungkap Jasmin.
Jasmin sendiri mengaku siap apabila dilibatkan sebagai saksi dalam sidang perdata gugatan yang saat ini masih bergulir. "Saya siap dihadirkan, karena saat itu bukan saya saja yang mendengar ada sekitar 14 Ormas yang hadir," tuturnya.
Sementara itu, Hanson R Sanger kuasa hukum warga yang melakukan gugatan lapangan bola Sisi Saskia mengatakan pihaknya tinggal menunggu pembuktian dari para tergugat dalam hal ini Pemkab Sukabumi.
"Hari Kamis (29/7) kemarin adalah sidang pembuktian dari kami memperlihatkan kepemilikan AJB, ada kwitansinya bahkan membayar pajak BPHTB. Kami sebenarnya bersengketa dengan penjual lahan tersebut, namun Pemkab Sukabumi dalam hal ini menjadi turut tergugat agar permasalahan ini terang benderang. Tinggal pekan depan kami menunggu para turut tergugat ini memperlihatkan bukti-bukti," kata Hanson.
Dihubungi terpisah Kabag Hukum Pemkab Sukabumi Boyke Martadinata mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti pamungkas yang akan membuat terang benderang ihwal sengkarut kepemilikan Lapangan Bola Badak Putih tersebut.
"Kami akan menyiapkan dokumen penting yang akan membuat terang kepemilikan lahan tersebut, bukti ini akan kami siapkan pekan depan. Soal buktinya seperti apa nanti bisa disimak pekan depan di persidangan," ujar Boyke.
Soal klaim pengakuan sejumlah Ormas yang mengutip dari pernyataan yang disebut-sebut dari Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Boyke mengaku belum mengetahui hal itu dari pimpinannya tersebut.
"Dalam kasus ini kami adalah kuasa hukum, dan tentunya kami belum mengkonfirmasi langsung soal pernyataan dari teman-teman Ormas soal pernyataan dari pak bupati. Tentunya kami lebih dulu fokus pada perjalanan kasus ini," singkat Boyke.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sukabumi terseret perkara perdata sengketa lapangan sepak bola yang berlokasi di Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kasus itu bermula dari gugatan warga bernama Sisi Saskia kepada dua orang penjual tanah bernama Asep Sumbada dan Sri Rahayu.
Dalam berkas gugatan, Pemkab Sukabumi dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, camat Palabuhanratu dan lurah Palabuhanratu, berstatus sebagai turut tergugat.
Simak Video: Pemkab Sukabumi Digugat Warga soal Sengketa Lapangan Sepak Bola