Dear Warga Garut, Bayar Pajak Kendaraan di Tanggal ini Bisa Bebas Denda

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 13:30 WIB
Foto: Kantor Samsat Garut (Hakim Ghani/detikcom).
Garut -

Samsat Garut akan segera menggelar program Triple Untung. Mereka yang membayar pajak di periode ini, bisa bebas biaya denda.

Program Triple Untung Samsat Garut akan digelar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Kepala Samsat Garut Dadan Supyan mengatakan dalam program tersebut, ada sejumlah keringanan yang ditawarkan kepada para wajib pajak.

"Pertama ada bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Kemudian ada bebas biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) II," kata Dadan kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Dadan mengatakan para wajib pajak yang melakukan pembayaran di periode tersebut juga bisa dibebaskan denda tunggakan PKB tahun ke-5.

"Ada juga diskon pajak kendaraan bermotor dan biaya BBNKB I," katanya.

"Jadi bukan artinya pajaknya hilang. Pajak tetap dibayar, hanya saja dendanya tidak," ucap Dadan menambahkan.

Program Triple Untung sendiri digelorakan Dispenda Provinsi Jawa Barat dalam upaya menggaet animo wajib pajak. Garut sendiri saat ini animo masyarakat dalam membayar pajak masih kurang.

"Tahun ini mungkin karena situasinya pandemi ya," ujar Dadan.




(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork