PPKM Level 4, Satgas KBB Tertibkan Acara Musik-Jaipong Usai Hajatan

PPKM Level 4, Satgas KBB Tertibkan Acara Musik-Jaipong Usai Hajatan

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 11:55 WIB
Satgas menertibkan acara musik dan jaipong di Bandung Barat
Satgas menertibkan acara musik dan jaipong di Bandung Barat (Foto: Dok Satpol PP KBB)
Bandung -

Warga di Kabupaten Bandung Barat diingatkan untuk mematuhi aturan yang diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Hal tersebut lantaran masih ada warga yang nekat menggelar hiburan usai acara khitanan. Beruntung acara yang digelar pada Selasa (27/7/2021) di Kampung Cipeundeuy, Desa Jati, Kecamatan Saguling itu diketahui dan buru-buru ditertibkan oleh Satgas COVID-19 Bandung Barat sebelum menimbulkan kerumunan

Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, mengatakan kegiatan hajatan tersebut digelar dengan dimeriahkan acara hiburan musik dan jaipongan padahal sudah dilarang selama PPKM Level 4 diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua yang kami tertibkan, satu kegiatan lagi di Cisarua KBB, di dalam Ponpes. Kedua tuan rumah yang menggelar hajatan tersebut akhirnya mengerti dan mengurungkan rencananya usai petugas kami secara persuasif memberikan penjelasan dan penertiban," ungkap Asep kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan saat proses penertiban dilaksanakan tidak ada perlawanan dari tuan rumah yang akan menggelar hajatan. Mereka kooperatif dan mau mendengar saran serta masukan dari petugas.

ADVERTISEMENT

"Mungkin warga menilai usai PPKM Darurat tidak akan ada perpanjangan PPKM Level 4, atau merasa wilayah mereka di pinggiran bukan di perkotaan, jadi tidak terpantau petugas. Makanya menggelar hajatan sampai mengundang banyak tamu dan pengisi acara sudah terlanjur diundang," tutur Asep.

Sesuai instruksi pemerintah, selama PPKM Level 4 aktivitas keramaian dan berkerumun masih dilarang untuk mencegah penyebaran COVID-19. Termasuk kegiatan hiburan usai acara pernikahan atau khitanan.

"Silakan melakukan akad pernikahan atau khitanan, tapi untuk resepsi dan acara hiburannya tidak diperkenankan karena sudah ada aturan tertulisnya," kata Asep.

Selama PPKM Level 4, pihaknya juga akan terus monitoring yang dilakukan, tak hanya di perkotaan tapi juga ke pelosok-pelosok agar masyarakat tetap mematuhi aturan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk itu kami meminta agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan tidak memaksakan menggelar hajatan atau kegiatan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkas Asep.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads