Respons Satpol PP Bandung soal Pengawasan Makan di Tempat 20 Menit

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 27 Jul 2021 11:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Bandung -

Pemerintah menerbitkan aturan makan di tempat selama 20 menit. Satpol PP Kota Bandung bicara soal pengawasan aturan itu di Bandung. Bagaimana?

"Kita kan pengawasannya berarti memang harus kerja sama. Kalau seperti ini (aturan) diperuntukkan bagi para PKL nih, artinya yang tidak ad bangunan, jadi yang di trotoar. Artinya di tempat tertentu yang masuk zonanya," ucap Kasatpol PP Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Rasdian mengatakan pihaknya bekerja sama dengan unsur kewilayahan untuk pelaksanaan penerapan tersebut. Begitu juga pengawasan aturan itu yang berlaku di kafe hingga restoran.

"Iya, satgas kewilayahan juga ada kewenangannya, dia juga dalam peraturan diberikan kewenangan mulai dari sanksi ringan sampai berat ada aturannya, tetap kita koordinasikan sebab kita juga harus melihat kelayakan dan kepantasan dalam menentukan sanksi itu," kata Rasdian.

Rasdian menuturkan Satpol PP sendiri akan terus melakukan patroli rutin untuk menindak pelanggar. Di samping itu, pihaknya juga terus menerima aduan masyarakat.

"Kalau Satpol sendiri tuh lebih dominan kalau dia saat ada pengaduan, di samping rutinitas kita, di samping 30 kecamatan itu memang kita satu hari satu dua kecamatan makanya ditindaklanjuti oleh kewilayahan, di samping kita patroli rutin yang dibagi selama PPKM, kita juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat," tuturnya.

Seperti diketahui, ada aturan di perpanjangan PPKM level 4 yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung Tegal (warteg) melayani pembeli yang makan di tempat (dine in). Hanya, pelanggan hanya bisa makan dengan waktu maksimal 20 menit.

Awalnya ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni:

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.




(dir/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork