Sempat DPO, Samsul Bahri Terdakwa Bola Sabu 402 Kg Sukabumi Divonis Mati

Sempat DPO, Samsul Bahri Terdakwa Bola Sabu 402 Kg Sukabumi Divonis Mati

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 14:24 WIB
Sempat DPO, terdakwa bola sabu di Sukabumi divonis mati
Sempat DPO, terdakwa bola sabu di Sukabumi divonis mati (Foto: Syahdan Alamsyah)
Sukabumi -

Samsul Bahri alias Bompak, terdakwa kasus sabu yang dibungkus mirip bola seberat 402 kilogram divonis mati majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Bompak yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu hanya tertunduk lesu saat Ketua Mejlis Hakim Aslan Ainin mengetukan palu ke meja hijau di peradilan yang digelar secara online tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samsul Bahri alias Bompak dengan pidana mati," kata Aslan Ainin didampingi hakim anggota Agustinus dan Lisa Fatmawati dengan panitera pengganti Deni Warsita, Kamis (22/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Bompak, Dedi Setiadi mewakili kantor kuasa hukum Bahari menilai majelis hakim tidak melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Bompak.

"Jadi mereka itu kita tidak diberikan kesempatan jadi, (hakim) tidak melihat segi kemanusiaannya. Ketika diputus mati itu yang korban jelas keluarga anak-anaknya, dalam kondisi mereka bukan gembong bukan bandar," kata Dedi.

ADVERTISEMENT

Dalam fakta persidangan, Dedi juga melihat anggapan bahwa kliennya sudah mengetahui posisi barang haram tersebut saat proses pemindahan dari tengah laut ke daratan.

"Dia hanya orang yang disuruh dan itu pun dia tahu itu di tengah laut fakta persidangan itu menganggap bahwa dia sudah tahu dari awal padahal dia tahunya di tengah laut. Bahwa bukan tujuan ngambil sabu, oleh kawan-kawannya itu. Langkah kita terkait putusan ini tentu akan banding," pungkas Dedi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Cibadak sudah lebih dulu menjatuhkan hukuman mati kepada 9 terdakwa kasus penyelundupan 'bola sabu' seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar. Selain itu, hakim juga memvonis 5 tahun penjara kepada 1 terdakwa lainnya karena terlibat tindak pencucian uang. Selain mereka 4 terdakwa lainnya yang merupakan WN Iran dan Pakistan juga mendapat vonis mati.

Seiring proses peradilan, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengeluarkan putusan banding dan meloloskan 9 terdakwa dari hukuman mati.

(sya/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads