Ngeri! Jari Pemuda Cirebon Putus Ditebas Celurit Geng Motor

Ngeri! Jari Pemuda Cirebon Putus Ditebas Celurit Geng Motor

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 11:55 WIB
Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus sembilan anggota geng motor sadis yang aniaya korbannya hingga alami putus jari. Dari sembilan pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur.
Polisi memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan anggota geng motor. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon -

Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil meringkus sembilan anggota geng motor sadis yang aniaya korbannya hingga alami putus jari. Dari sembilan pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari menyebutkan kejadian pengeroyokan yang dilakukan anggota geng motor itu terjadi pada Kamis (15/7) dini hari di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Korban, inisial DZ (21), merupakan anggota geng motor. Saat kejadian, pemuda tersebut bersama temannya tengah konvoi menggunakan tiga motor. Mereka bertemu dengan kelompok pelaku. Korban langsung menjadi target dan dikejar oleh kelompok pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan yang digunakan korban mengalami kecelakaan dan terjatuh. Korban langsung diserang oleh kelompok pelaku," kata Rina kepada awak media di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Kamis (22/7/2021).

Rina mengatakan sejumlah pelaku membacok dada korban hingga menembus paru-paru. "Membacok menggunakan celurit hingga mengenai paru-paru bagian kiri. Dua jari korban juga putus. Yang lainnya juga ikut memukul bagian dada. Saat ini kondisi korban koma karena paru-parunya terkena sabetan celurit," kata Rina.

ADVERTISEMENT

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Sumber Waras Cirebon. Pelakunya berinisial AR (21), AS (20), MY (20), AL (20), dan lima pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur.

"Para pelaku merupakan anggota geng motor Moonraker, dan korbannya juga anggota geng motor XTC," kata Rina.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan celurit. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads