Hasil Sidang Ungkap Tarif-Alasan Artis TA Lakoni Prostitusi Online

Round-Up

Hasil Sidang Ungkap Tarif-Alasan Artis TA Lakoni Prostitusi Online

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 07:31 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi kasus prostitusi online (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Kasus prostitusi online artis TA kembali mencuat. Empat orang divonis bui hingga tarif kencan wanita tersebut pun terungkap berdasarkan hasil persidangan.

Sidang kasus itu sudah dilaksanakan pada pertengahan April lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Duduk sebagai majelis Wasdi Purnama sebagai ketua dan dua anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.

Dalam dokumen putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Keempatnya yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat orang di balik layar prostitusi online artis TA itupun sudah divonis bersalah sesuai Undang-Undang ITE. Masing-masing divonis majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Tonton juga Video: Prostitusi Online di Jakbar Dijajakan Via Medsos, Bertarif Rp 300-500 Ribu!

[Gambas:Video 20detik]



Putusan itu juga membongkar tarif kencan TA melayani pria hidung belang. Tarifnya belasna juta hingga puluhan juta rupiah.

"Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta," ucap hakim.

Dalam kasus ini, TA diiklankan oleh AH dan RJ melalui situs 'bintang mawar'. Keduanya mendapatkan foto-foto atau TA dari MR dan VD.

Selain artis TA, disebutkan bila komplotan ini juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.

Selain TA, terungkap juga Tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.

TA pun sempat dihadirkan ke persidangan. TA juga mengakui alasannya dibalik terjun ke dunia esek-esek.

"Bahwa motivasi saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya dua bulan sekali sehingga untuk membayar asistennya, saksi melakukan perbuatan tersebut," ujar dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads