Kasus prostitusi online artis TA kembali mencuat. Empat orang divonis bui hingga tarif kencan wanita tersebut pun terungkap berdasarkan hasil persidangan.
Sidang kasus itu sudah dilaksanakan pada pertengahan April lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Duduk sebagai majelis Wasdi Purnama sebagai ketua dan dua anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.
Dalam dokumen putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA), ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Keempatnya yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang di balik layar prostitusi online artis TA itupun sudah divonis bersalah sesuai Undang-Undang ITE. Masing-masing divonis majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim dalam putusannya.
Dalam amar putusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Tonton juga Video: Prostitusi Online di Jakbar Dijajakan Via Medsos, Bertarif Rp 300-500 Ribu!