JPU Sebut Kadinkes Banten Tandatangani Pengadaan Masker yang Dimark Up

JPU Sebut Kadinkes Banten Tandatangani Pengadaan Masker yang Dimark Up

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 18:45 WIB
Suasana sidang kasus mark up pengadaan masker di Banten
Foto: Suasana sidang kasus mark up pengandaan masker di Banten (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti disebut-sebut dalam sidang dakwaan kasus mark up pengadaan masker KN95 yang melibatkan anak buahnya Lia Susanti dan Direktur PT Right Asia Media (PT RAM) Wahyudin Firdaus senilai Rp 3,3 miliar. Kadinkes disebut menyetujui dan menandatangani dokumen pengadaan itu di surat permohonan penggunaan Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

Di dakwaan Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata sebagai pihak swasta yang dibacakan JPU Subardi menyatakan bahwa pada 16 Maret 2020 Kadinkes mengajukan surat permohonan belanja BTT ke gubernur dan dilampiri proposal pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penanganan COVID-19.

Lalu, pada 26 Maret surat kedua dilayangkan ke gubernur untuk BTT tahap 2 dengan lampiran rencana anggaran biaya penanganan COVID-19 senilai Rp 115 miliar. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kadinkes Ati Pramudji dan di dalamnya ada anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah senilai Rp 3,3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan BTT tahap 2 dengan dilampiri BTT senilai Rp 115 miliar ditandatangani Ati Pramudji Hastuti. BTT Tersebut termasuk anggaran pengadaan masker KN95," kata JPU Subardi di PN Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (21/7/2021).

Padahal, kata JPU, permohonan anggaran BTT tahap II dengan lampiran RAB pada 26 Maret itu adalah hasil manipulasi data harga satuan yang diketahui dan disetujui oleh PPK Lia Susanti.

ADVERTISEMENT

"Manipulasi data harga satuan untuk item anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah dianggarkan dalam RAB dengan harga Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu setelah menerima surat dari Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM," lanjutnya.

JPU mengatakan bahwa manipulasi penawaran itu berdasarkan kesepakatan antara Wahyudin, Lia, dan pengguna PT RAM yaitu Agus Suryadinata.

Penunjukan PT RAM sebagai penyedia juga dianggap menyalahi ketentuan perundang-undang. Perusahaan ini dinilai JPU tidak memiliki sertifikat distribusi alkes dari Kemenkes termasuk izin penyaluran alkes dan ketentuan lain terkait pengadaan alat kesehatan.

Kemudian pada pelaksanaannya, PT RAM sendiri lanjut JPU meminta PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) untuk menyediakan masker. Para terdakwa juga mengubah dokumen pembayaran kwitansi dari perusahaan itu senilai Rp 3,3 miliar. Padahal harga yang sebenarnya adalah Rp 1,3 miliar.

Audit BPKP atas pengadaan masker menemukan adanya kerugian negara. Terdakwa Wahyudin selaku penyedia didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 200 juta sebagai komitmen fee sementara terdakwa Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp 1,4 miliar.

Sidang untuk pembacaan dakwaan untuk PPK di Dinkes Banten Lia Susanti sendiri ditunda oleh majelis hakim. Kuasa hukum dari terdakwa mengatakan bahwa Lia mengalami infeksi karena keluar cairan dari telinga bagian kanan sehingga menyulitkan saat sidang secara online.

"Di bagian telinga sehingga keluar nanah. Kami mendapat laporan hari Senin dan langsung diperiksa kami kira itu sudah bisa membaik tapi makin hari makin buruk kondisinya," kata Basuki selalu kuasa hukum terdakwa Lia.

Lihat juga video 'Heboh Warga di Bondowoso Rebut Jenazah Corona-Peti Dibakar':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads