Kasus Mark Up Masker COVID-19 di Banten, 2 Pengusaha Didakwa Korupsi

Kasus Mark Up Masker COVID-19 di Banten, 2 Pengusaha Didakwa Korupsi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 21 Jul 2021 16:56 WIB
Suasana sidang kasus mark up pengadaan masker di Banten
Foto: Suasana sidang kasus mark up pengadaan masker di Banten (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Penyedia pengadaan masker jenis KN95 untuk tenaga kesehatan saat pandemi COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun 2020 didakwa melakukan korupsi. Pihak penyedia bekerja sama dengan pejabat Dinkes untuk mark up pengadaan 15 ribu masker senilai Rp 3,3 miliar.

Dua terdakwa yaitu Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (PT RAM) dan rekannya Agus Suryadinata didakwa melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten di Pengadilan Tipikor Serang dan dihadiri secara daring oleh para terdakwa. Satu terdakwa lain yaitu PPK di Dinkes Banten Lia Susanti pembacaannya dakwannya ditunda karena beralasan sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa Wahyudin dari PT RAM sebelumnya telah memberi satuan harga masker KN95 yang sudah dimark up dari Rp 70 ribu jadi Rp 250 ke PPK Lia untuk disusun sebagai rencana anggaran belanja (RAB) melalui dana bantuan tak terduga atau BTT pada 26 Maret 2020.

Kemudian, Agus meminjam PT RAM untuk mengajukan penawaran dengan perjanjian komitmen fee. Pengajuan atas sepengetahuan Lia dan langsung memberikan surat perjanjian kontrak pengadaan masker tersebut.

ADVERTISEMENT

"Padahal PT RAM tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker KN95, PT RAM bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes, bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog dan bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat," kata JPU Subardi di PN Tipikor Serang, Rabu (21/7/2021).

Saat pengadaan ini, terdakwa Wahyudin kata JPU juga melakukan rekayasa dokumen dengan membuat kuitansi seolah-olah dari PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) sebagai distributor masker senilai RP 3 miliar. Padahal, harga sebenarnya yang dibayarkan terdakwa ke PT BMM adalah RP 1,3 miliar.

JPU melanjutkan, bahwa dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai RP 1,6 miliar. Terdakwa Wahyudin sendiri memperkaya diri sendiri senilai Rp 200 juta sebagai komitmen fee sementara Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp 1,4 miliar.

Simak juga 'Polda Metro Tangkap Pemain 'Obat Covid-19'':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads