Diperketat! Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dari Bandung

Diperketat! Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dari Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 20 Jul 2021 16:06 WIB
Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api (Foto: dok.PT KAI)
Bandung -

Syarat penumpang kereta api jarak jauh dari Bandung diperketat saat libur Idul Adha di tengah pandemi Corona. Penumpang yang bisa naik kereta api hanya untuk perjalanan sektor esensial, kritikal dan keperluan mendesak.

Syarat itu berlaku selama libur Idul Adha dari hari ini atau Selasa (20/7/2021) hingga 25 Juli 2021. Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan penumpang KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan negatif berdasarkan tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk KA jarak jauh di Bandung wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," kata Kuswardoyo dalam keterangan resminya.

Syarat lainnya selama masa libur Idul Adha, menurut Kuswardoyo, penumpang yang diperbolehkan hanya di atas 18 tahun. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Nantinya akan ada petugas disiagakan di stasiun keberangkatan, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Kuswardoyo.

Adapun untuk sektor esensial meliputi jasa keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan Komuni aksi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 dan industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Penumpang dari dua sektor tersebut harus menunjukkan surat pekerjaan hingga surat yang ditandatangani atasan. "Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," ujar Kuswardoyo.

Penumpang yang memiliki keperluan mendesak juga diminta melengkapi dan menunjukkan syarat yakni dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan seperti surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari daerah setempat, surat keterangan kematian dan surat keterangan lain.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads