Bupati Cianjur Herman Suherman akan memanggil dan memberi sanksi kepada PNS yang menggelar resepsi pernikahan anaknya di tengah PPKM Darurat.
Menurut Herman, PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat agar patuh dengan aturan PPKM Darurat. Mulai dari penerapan protokol kesehatan secara maksimal hingga tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Di saat semua gencar menyosialisasikan aturan dan menindak pelanggar, PNS tersebut malah menggelar resepsi pernikahan anaknya. Tamunya banyak, proses diabadikan, hingga ada hiburan dangdutnya, tentu itu melanggar," ujar Herman, Minggu (18/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan sanksi yang diberikan pun tidak hanya tindak pidana ringan bagi pelanggar PPKM darurat, tetapi juga sanksi disiplin bagi PNS. Oleh karena itu, ia mengaku akan memerintahkan inspektorat daerah untuk memanggil PNS tersebut.
"Kalau tipiring sudah jelas diterapkan, tapi akan dipanggil juga oleh Itda (Inspektorat Daerah) untuk diberi sanksi lainnya sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Ganjar Ramadhan mengatakan sanksi tegas sudah seharusnya diberikan pada PNS tersebut. Jangan sampai ada anggapan di masyarakat pemerintah tidak adil dalam memberikan sanski.
"Jangan sampai menjadi kecemburuan di masyarakat, dimana masyarakat tidak boleh dan harus taat aturan tapi malah dilanggar oleh PNS. Makanya harus ada tindakan tegas bagi PNS yang menggelar hajatan pernikahan anaknya," ucap dia.
Diberikan sebelumnya, seorang PNS guru nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan disertai hiburan dangdut di Kampung Kanoman, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2021).
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP pun membubarkan resepsi pernikahan yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat tersebut.
(mso/mso)