Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar resepsi pernikahan anaknya yang disertai hiburan dangdut di Kampung Kanoman, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2021). Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP membubarkan pesta nikah itu karena melanggar aturan PPKM Darurat.
"Dari informasi tersebut kita cek. Ternyata ada resepsi pernikahan. Kita bubarkan karena saat PPKM Darurat kan hajatan nikah dilarang total. Dihajatan itu juga mengadakan hiburan dangdut, tamu undangan juga banyak bahkan makan di tempat," ujar Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono.
Menurutnya, pesta nikah itu digelar PNS bernama Asep Hidayat. "Sebelumnya tidak ada laporan dari pihak penyelenggara kepada petugas. Makanya kita langsung bubarkan," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Camat Cibeber Ali Akbar mengungkapkan resepsi nikah yang mengundang banyak orang dilarang selama masa PPKM Darurat. PNS itu menikahkan putrinya sambil menggelar dangdutan di tengah pandemi COVID-19.
"Pengantin perempuan itu anaknya. Kalaupun digelar dibatasi, tidak makan ditempat juga, apalagi sampai ada hiburan dangdutan yang dapat memicu kerumunan. Dia juga kan PNS dan LPM Desa, harusnya ikuti aturan. Edaran bupatinya kan juga sudah disebar," tutur Ali.
Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian dan pihak terkait guna memberikan sanksi kepada PNS tersebut. "Sanksinya masih dikoordinasikan, yang jelas sudah dibubarkan. Karena dia juga PNS, maka akan ada sanksi lainnya," kata Ali.
Sementara itu, Asep Hidayat, penyelenggara acara, berdalih tidak mengetahui pesta nikah anaknya itu dilarang saat masa PPKM Darurat. "Saya tidak tahu, kalau tahu saya nggak akan mengadakan hajatan. Saya mengaku salah dan meminta maaf kepada semua pihak," ucap Asep.
(bbn/bbn)