Tiga Warga dari empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang disergap akhirnya masuk dalam antrian deportasi oleh Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Sukabumi.
Petugas imigrasi saat ini mengaku kesulitan mendapatkan tiket pesawat, banyak syarat-syarat yang kemudian harus dilengkapi petugas karena masa pandemi. Sementara batas pemeriksaan hanya selama 30 hari.
"Rencana akan dideportasi, sulitnya sekarang karena di masa pandemi banyak syarat-syaratnya pesawat juga tidak setiap hari berangkat agak repotnya disitu kita masih bilangnya rencana (deportasi)," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Sukabumi, Taufan kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pasal pelanggaran, Taufan mengenakan Undang-undang keimigrasian, pasal 75 ayat 1.
"Pasal 75 ayat 1, tindakan administratif keimigrasian, karena tidak mentaati perundang-undangan. Saat ini ketiganya masih ada di kantor ada ruang tersendiri, rencana akan dideportasi karena lagi pandemi agak sulit mengenai tiket," ujarnya.
"Kalau di kita itu 30 hari kalau lewat dari 30 hari tidak bisa pulang kita alihkan ke rumah detensi imigrasi di Jakarta. Makanya tadi saya masih bilang rencana kita gak tau nih tiket belum dapet info," sambung Taufan.
Diberitakan, hasil pemeriksaan sebelumnya, 2 orang WNA asal China dan Malaysia dilepas karena berstatus legal dan memiliki KITAS.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Sukabumi, Taufan. Dia membenarkan kabar soal status 2 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS tersebut.
"Yang 2 orang WNA berstatus investor, izin tinggalnya sudah sesuai ketika kita chek di izin tinggalnya sesuai mereka sebagai investor. Kemudian di akte pendirian perusahaannya pun ada yang satu sebagai komisaris yang satu sebagai direktur utama jadi tidak ada permasalahan untuk yang dua investor asal Malaysia dan China," kata Taufan, Jumat (16/7).
(sya/mud)