Langgar PPKM Darurat, Pabrik Kayu di Banjar Didenda Rp 50 Juta

Faizal Amiruddin - detikNews
Selasa, 13 Jul 2021 18:25 WIB
Sidang pelanggaran PPKM Darurat di Alun-alun Kota Banjar. (Foto: Faizal Amiruddin/detikcom)
Kota Banjar -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta kepada PT Albasi Priangan Lestari Banjar. Putusan dijatuhkan setelah perusahaan pengolahan kayu itu terbukti melanggar peraturan PPKM Darurat.

Sidang tidak pidana ringan (tipiring) itu dilakukan secara terbuka di Alun-alun Kota Banjar, Selasa (13/7/2021). Putusan tersebut merupakan denda maksimal bagi para pelanggar PPKM Darurat di Kota Banjar.

Sidang digelar menyusul inspeksi yang dilakukan tim penindak penegakan PPKM Darurat Kota Banjar, pada Selasa pagi. Pabrik yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pataruman ini masih mempekerjakan pegawai produksi dan administrasi melebihi batas ketentuan yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 5 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 mengenai aturan bekerja dari rumah.

Perwakilan perusahaan, Somantri mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim dan akan membayarkan dendanya. "Kami menerima apa yang menjadi putusan hakim, apa yang menjadi kesalahan perusahaan akan kami perbaiki," kata Somantri.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar Jan Oktavianus mengatakan ketentuan besaran denda didasari aturan Pergub Jabar Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku di seluruh wilayah Jabar. "Karena kaitannya dengan karyawan yang jumlahnya ratusan, dan ini juga perusahaan besar sangat rentan jika terjadi penularan. Semoga bisa memberikan efek jera," ujar Jan Oktavianus

Sehari sebelumnya, Senin (12/7), hakim PN Kota Banjar telah menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 40 juta kepada PT Berkat Karunia Putra dan Rp 30 juta kepada CV Sandy Persada. Keduanya juga merupakan perusahaan pengolahan kayu dan melakukan pelanggaran serupa.

Lihat juga video 'Langgar Aturan PPKM Darurat, 3 Lapak Pedagang di Garut Ditutup Petugas!':






(bbn/bbn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork