Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta kepada PT Albasi Priangan Lestari Banjar. Putusan dijatuhkan setelah perusahaan pengolahan kayu itu terbukti melanggar peraturan PPKM Darurat.
Sidang tidak pidana ringan (tipiring) itu dilakukan secara terbuka di Alun-alun Kota Banjar, Selasa (13/7/2021). Putusan tersebut merupakan denda maksimal bagi para pelanggar PPKM Darurat di Kota Banjar.
Sidang digelar menyusul inspeksi yang dilakukan tim penindak penegakan PPKM Darurat Kota Banjar, pada Selasa pagi. Pabrik yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pataruman ini masih mempekerjakan pegawai produksi dan administrasi melebihi batas ketentuan yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 5 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 mengenai aturan bekerja dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan perusahaan, Somantri mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim dan akan membayarkan dendanya. "Kami menerima apa yang menjadi putusan hakim, apa yang menjadi kesalahan perusahaan akan kami perbaiki," kata Somantri.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Banjar Jan Oktavianus mengatakan ketentuan besaran denda didasari aturan Pergub Jabar Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku di seluruh wilayah Jabar. "Karena kaitannya dengan karyawan yang jumlahnya ratusan, dan ini juga perusahaan besar sangat rentan jika terjadi penularan. Semoga bisa memberikan efek jera," ujar Jan Oktavianus
Sehari sebelumnya, Senin (12/7), hakim PN Kota Banjar telah menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 40 juta kepada PT Berkat Karunia Putra dan Rp 30 juta kepada CV Sandy Persada. Keduanya juga merupakan perusahaan pengolahan kayu dan melakukan pelanggaran serupa.
Lihat juga video 'Langgar Aturan PPKM Darurat, 3 Lapak Pedagang di Garut Ditutup Petugas!':
Pesta Nikah Dibubarkan
Petugas Satgas COVID-19 Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran membubarkan dua lokasi resepsi atau hajatan warga setempat. Kedua acara resepsi itu dihelat di Desa Sukajaya dan Desa Batumalang Kecamatan Cimerak.
Kedua penyelenggara acara resepsi itu bersikap kooperatif dengan menghentikan acara kenduri tersebut, sesaat setelah diingatkan petugas. Sehingga mereka lolos dari jerat tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran aturan PPKM Darurat.
"Mereka meminta maaf kemudian segera membubarkan acaranya. Karena kooperatif ya sudah tidak kami kenakan Tipiring," kata Kapolsek Cimerak Iptu Umun, Selasa (13/7/2021).
Umun mengatakan yang paling penting warga tersebut menyadari kesalahannya dan segera membubarkan diri. "Yang penting tujuannya tercapai, warga jadi paham aturan PPKM Darurat kemudian diketahui pula oleh warga yang lain agar tidak melaksanakan kegiatan serupa selama PPKM Darurat," ucapnya.
Dia menjelaskan 10 hari pelaksanaan PPKM Darurat, di wilayah kecamatan ujung barat Pangandaran ini kesadaran masyarakat untuk menerapkan Prokes semakin baik. "Terus kami ingatkan dengan pembentukan pos-pos pemeriksaan Prokes di jalan-jalan desa," kata Umun.
Sebelumnya pelanggaran serupa juga terjadi di Desa Cibenda Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. Salah seorang warga nekat menggelar hajatan atau resepsi pernikahan.
Berbeda dengan di Kecamatan Cimerak, pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Parigi ini diproses hukum. Penyelenggara pesta nikah dan unsur pemerintahan setempat harus menjalani pemeriksaan polisi.