Sebanyak 7.708 pelanggaran terjadi selama 9 hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, terkumpul Rp 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar PPKM Darurat.
"Tadi dilaporkan ada Rp 773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar, tolong disampaikan kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar apa boleh buat," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam konferensi pers daring, Senin (12/7/2021).
Dari total 7.708 pelanggaran, 6.085 di antaranya dilakukan oleh perorangan. Jenis pelanggaran yang dilakukan rata-rata karena tidak memakai masker atau membawa surat hasil pemeriksaan negatif COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pelanggaran dari dunia usaha, tercatat sebanyak 1.623 pelanggaran. "Saat saya sidak ada yang melanggar aturan jam operasional, tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan, dan ada yang 100 persen dalam aktivitasnya," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Jumlah sanksi yang diberikan berupa 7.144 sanksi administratif dan 465 merupakan sanksi denda.
Kang Emil mengatakan, saat ini Jabar mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat terkait turunnya angka mobilitas warga. Saat ini, mobilitas warga Jabar berkurang hingga 23 persen dalam 9 hari pelaksanaan PPKM Darurat.
"Tapi masih ada tiga wilayah yang belum terkendali yakni Depok, Sukabumi dan Kota Bandung dari sisi mobilitas masih kurang dari 10 persen," ujarnya.
(yum/mso)