Krisis Oksigen, RSUD Cibabat Hanya Bisa Tangani 32 Pasien COVID-19

Krisis Oksigen, RSUD Cibabat Hanya Bisa Tangani 32 Pasien COVID-19

Whisnu Pradana - detikNews
Senin, 12 Jul 2021 16:50 WIB
RSUD Cibabat Cimahi
RSUD Cibabat (Foto: Sudirman Wamad)
Cimahi -

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi saat ini tengah merawat 32 pasien terpapar COVID-19. Jumlah tersebut masih jauh dari total pasien yang bisa ditangani sebelumnya.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Cibabat Sukwanto Gamalyono mengatakan jumlah pasien positif COVID-19 yang saat ini dirawat berkurang dari jumlah yang sebelumnya dirawat yakni sebanyak 38 orang.

"Yang sekarang kita rawat itu ada 32 pasien termasuk seorang pasien anak di ruangan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)," ungkap Gamalyono kepada detikcom, Senin (12/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RSUD Cibabat sendiri sebetulnya memiliki total 106 bed atau tempat tidur untuk pasien COVID-19. Namun jumlah bed yang tersedia tak bisa dimaksimalkan mengingat ketersediaan oksigen saat ini sedang dalam kondisi kritis. Jika kondisi normal, setiap harinya RSUD Cibabat memerlukan 3 juta liter oksigen medis.

"Sudah mulai terencana, tapi kalau untuk nambah orang (pasien) agak susah. Oksigen hari ini mungkin cukup sampai jam 5 sore, tapi Alhamdulillah ada lagi pasokan. Jadi untuk menghidupi teman-teman (pasien) yang sedang di rawat di sini masih bisa, tapi kalau nambah sulit. Tentu kami sedih melihat kondisinya seperti ini," kata Sukwanto.

ADVERTISEMENT

Beruntung saat ini tak ada penumpukan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sebab sebelumnya IGD RSUD Cibabat sempat ditutup karena banyaknya daftar tunggu pasien COVID-19 yang menanti untuk dilayani. Selain merawat 32 pasien COVID-19, pihaknya juga saat ini sedang merawat sebanyak 10 orang pasien non COVID-19.

"Saat ini di IGD enggak ada waiting list karena kan kita terimanya hanya yang non COVID-19 tanpa ketergantungan oksigen. Jadi ada yang tifus dan maag kronis sudah masuk ruangan. Cuma kalau ada pasien COVID-19 yang gawat tetap kita terima. Dengan catatan ditempatkan di lantai bawah, biar tidak bolak-balik kalau dia kehabisan oksigen," kata Sukwanto.

Saat ini Bed Occupancy Rate (BOR) di RSUD Cibabat hanya 30 hingga 35 persen dari total 106 bed yang disediakan. Pihaknya sendiri telah melakukan penambahan sebanyak 32 bed sebagai antisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19.

"BOR sekarang mungkin hanya sekitar 30 sampai 35 persen karena tidak terpakai ruangannya. Kalau oksigen sudah kondusif, kami yakin bisa sampai 100 persen karena sebetulnya kan banyak yang mau masuk tapi tidak bisa ditangani akibat oksigen terbatas," pungkas Sukwanto.

55 Warga Menjalani Sidang Tipiring

Sebanyak 55 warga Kota Cimahi dan sekitarnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lantaran kedapatan melakukan pelanggaran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dari 55 orang yang diundang untuk menjalani sidang Tipiring, 15 orang merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi sementara 40 orang lainnya merupakan hasil penindakan jajaran Polres Cimahi.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Adet Chandra Purnama mengatakan para pelanggar tersebut rata-rata merupakan individu yang terjaring operasi yustisi akibat tak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.

"Total hari ini ada 55 pelanggar yang disidang. Untuk individu itu kebanyakan tidak pakai masker. Ada juga pelaku usaha yang masih menyediakan makan di tempat, jam operasional, dan itu yang diutamakan supaya tidak menciptakan kerumunan," ungkap Adet kepada detikcom, Senin (12/7/2021).

Adet menyebut pihaknya sendiri mengacu pada Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

"Untuk sanksi itu mengikuti Perda Provinsi Jawa Barat karena Cimahi belum ada Perda. Untuk besaran denda kewenangannya ada di hakim. Tapi seperti kita tahu itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 50 juta. Mudah-mudahan kejadian viral seperti di Tasikmalaya tidak terjadi di sini dan jadi cerminan untuk para hakim," tutur Adet.

Adet menyebut sebelum memberikan sanksi Tipiring pada para pelanggar, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dam sanksi berupa teguran. Namun ada beberapa yang tetap melanggar sehingga langsung diberikan sanksi Tipiring.

"Sebelumnya Sabtu dan Minggu lalu kita keliling memberikan arahan dan sosialisasi ke lapangan soal PPKM Darurat. Lalu Senin dan Selasa masih persuasif. Nah di hari Rabu mulai memberikan tindakan tegas dengan sanksi Tipiring bagi yang melanggar untuk hadir hari ini," tegas Adet.

Pihaknya berharap sanksi Tipiring yang diberikan pada para pelanggar menjadi efek jera bagi masyarakat di Kota Cimahi dan sekitarnya untuk menaati aturan yang berlaku selama PPKM Darurat.

"Harapannya sanksi ini memberikan efek jera, tanpa ingin memberatkan masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat lebih mengetahui pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM darurat," pungkas Adet.

Halaman 2 dari 2
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads